Jakarta, Banten Hits.com – Menjamurnya waralaba (franchising) yang didominasi pemodal besar disetiap sudut, membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) makin menjerit. Dari sanalah akhirnya ada pemikiran bahwa aturan waralaba dengan toko dalam Undang-Undang (UU) waralaba harus dibedakan. Hal ini dimaksudkan agar memberikan ruang gerak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Jakarta, Banten Hits.com – Menjamurnya waralaba (franchising) yang didominasi pemodal besar disetiap sudut, membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) makin menjerit. Dari sanalah akhirnya ada pemikiran bahwa aturan waralaba dengan toko dalam Undang-Undang (UU) waralaba harus dibedakan. Hal ini dimaksudkan agar memberikan ruang gerak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Waralaba yang dibatasi itu jumlah kepemilikan toko biar memberikan space kepada UMKM, tapi lagi-lagi waralabanya sendiri tidak boleh dibatasi. Itu kreativitas,” kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi, seperti dikutip dari Okezone.com, Senin (18/2/2013).
Edy menjelaskan, jika nantinya akan diberikan brand, maka brand tersebut tidak boleh dibatasi karena hak intelektual pemilik. “Yang dibatasi itu kepemilikannya, itu wajar untuk memberikan ruang pada UMKM,” kata dia.
“Ini kan sedang dibahas, tapi memang sudah efektif. Kita harus ngamanin itu dulu,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Permendag waralaba Nomor 53 nantinya akan membatasi toko modern agar tidak didominasi pemilik modal. “Nah, jangan terjadi manipulasi hukum. Kalau dia toko, ya toko. Restoran, ya restoran. Sebenarnya itu kreativitas, tapi izinnya harus jelas,” tukasnya (Okezone/Ningrum)