Fatwa Haram Mural dari MUI Belum Ditetapkan

Date:

Tangerang, Banten Hits.com– Fatwa haram untuk mural di setiap tembok di Kota Tangerang yang dikeluarkan MUI Kota Tangerang, belum diterbitkan lewat ketetapan MUI Kota Tangerang, karena masih menunggu musyawarah. Saat ini, MUI Kota Tangerang baru menetapkan fatwa haram tersebut lewat syi’ar.

Tangerang, Banten Hits.com– Fatwa haram untuk mural di setiap tembok di Kota Tangerang yang dikeluarkan MUI Kota Tangerang, belum diterbitkan lewat ketetapan MUI Kota Tangerang, karena masih menunggu musyawarah. Saat ini, MUI Kota Tangerang baru menetapkan fatwa haram tersebut lewat syi’ar.

Demikian dikatakan Ketua MUI Kota Tangerang KH. Edi Junaedi saat ditemui Banten Hits.com di Gedung MUI Kota Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (04/03/2013).

Kyai Edi—begitu ulama ini biasa disapa—menambahkan, pihak MUI tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan.  Seharusnya menurut Kyai Edi, Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan perangkat untuk menyikapi masalah itu.

“Kami kan hanya bisa sampaikan lewat syi’ar. Pemerintah Kota Harus bertindak,” katanya.

Lebih lanjut Kyai Edi juga mengajak semua masyarakat di Kota Tangerang untuk sama-sama menjaga kebersihan Kota Tangerang.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa haram terhadap seni mural. Beberapa waktu lalu, MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk pelaksanaan sepak bola di Kota Tangerang.

Alasan fatwa haram untuk seni mural di setiap tembok yang berada Kota Tangerang ini adalah mengotori kota. Tak hanya seni mural yang diharamkan. Kyai Edi Junaedi juga menganggap haram spanduk liar kampanye bakal calon walikota Tangerang.

“Ini bentuknya vandalisme, dan itu diharamkan. Kalau untuk grafiti atau mencorat coret tembok di kota, itu bentuknya merusak. Terlebih, mereka mencorat coret tembok orang, tidak izin, main coret saja,” jelas Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Edi Junaedi, saat dihubungi wartawan, Minggu (03/03/2013).

Dengan tidak meminta izin kepada pemilik dan main corat coret saja, MUI, menurut Kyai Junaedi, menggolongkannya sebagai bentuk penzoliman kepada si pemilik tembok. Terlebih yang digambarkan jauh dari karya seni, tidak mengandung keindahan, dan jarang sekali melihat tembok di Kota Tangerang yang bersih karena corat coretan tersebut.

“Contohnya saja seperti mural dan grafiti, atau gambar tidak jelas main pilok di tembok orang,itu kami haramkan. Karena masuk pada vandalisme, merusak,” ujarnya lagi. Untuk membuktikan adanya praktek grafiti yang merusak keindahan, Kyai Junaedi menugaskan anaknya langsung untuk memotret dan mendokumentasikan tembok-tembok yang rusak akibat dicoret.

Tidak hanya aksi melukis di jalanan yang diharamkan MUI, segala bentuk sosialisasi atau kampanye para bakal calon Walikota KotaTangerang yang tidak berizin, digolongkannya sebagai kegiatan vandalisme atau merusak.

Contohnya seperti pemasangan spanduk, baliho, pamflet, stiker, ditembok atau asal paku saja di pohon, merupakan bentuk perusakan yang mengganggu keindahan. “Makanya kami dukung terus para SKPD untuk terus lakukan penertiban spanduk atau baliho kampanye yang tak berijin itu, hanya membuat kotor kota saja,” pungkas Kyai Junaedi.

Di balik fatwa haram yang dikeluarkan itu, Kyai Junaedi mengungkapkan alasannya. “Semua yang kami haramkan itu sifatnya merusak, menghilangkan keindahan, membuat kotor kota. Sedangkan Allah SWT mencintai yang indah, sangat jelas itu,” tuturnya. (Hendra/Riani).

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...