Seniman Pertanyakan Fatwa Haram MUI

Date:

Banten Hits.com – Ada persoalan yang tengah menghangat dibicarakan di ruang publik Kota Tangerang, Banten. Lagi-lagi soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ya, soal fatwa haram  yang akan diterbitkan MUI Kota Tangerang seputar segala bentuk tindakan yang dikategorikan vandalisme.

Contohnya seperti pemasangan spanduk dan  atribut yang tidak memiliki izin alias liar dan sarat muatan politis, termasuk juga soal seni mural dan graffiti yang kerapkali menghiasi ruang publik di Kota Tangerang dan dianggap tidak mempunyai nilai seni dan estetika.

Fatwa haram yang rencananya akan diterbitkan itu, kini menuai kontroversi, terutama di kalangan penggiat seni atau seniman.

Edi Bonetski, seniman yang juga aktif di Keluarga Belajar Anak Langit misalnya. Bonets-biasa ia disapa-termasuk seniman yang masih mempertanyakan soal keabsahan fatwa haram yang bakal diterbitkan MUI Kota Tangerang itu.

Menurut Bonets, suatu fatwa dikeluarkan bertujuan untuk kepentingan bersama. Sehingga dibutuhkan kajian mendalam dan dengan kesungguhan hati. “Fatwa itu kan hasil ijtihad forum bersama. Bukan sendiri-sendiri. Jadi harus benar-benar keluar dengan niat untuk kemaslahatan,” ujarnya kepada Bantenhits.com, Senin (04/03).

Banten Hits.com – Ada persoalan yang tengah menghangat dibicarakan di ruang publik Kota Tangerang, Banten. Lagi-lagi soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ya, soal fatwa haram  yang akan diterbitkan MUI Kota Tangerang seputar segala bentuk tindakan yang dikategorikan vandalisme.

Contohnya seperti pemasangan spanduk dan  atribut yang tidak memiliki izin alias liar dan sarat muatan politis, termasuk juga soal seni mural dan graffiti yang kerapkali menghiasi ruang publik di Kota Tangerang dan dianggap tidak mempunyai nilai seni dan estetika.

Fatwa haram yang rencananya akan diterbitkan itu, kini menuai kontroversi, terutama di kalangan penggiat seni atau seniman.

Edi Bonetski, seniman yang juga aktif di Keluarga Belajar Anak Langit misalnya. Bonets-biasa ia disapa-termasuk seniman yang masih mempertanyakan soal keabsahan fatwa haram yang bakal diterbitkan MUI Kota Tangerang itu.

Menurut Bonets, suatu fatwa dikeluarkan bertujuan untuk kepentingan bersama. Sehingga dibutuhkan kajian mendalam dan dengan kesungguhan hati. “Fatwa itu kan hasil ijtihad forum bersama. Bukan sendiri-sendiri. Jadi harus benar-benar keluar dengan niat untuk kemaslahatan,” ujarnya kepada Bantenhits.com, Senin (04/03).

Lebih lanjut Bonets menuturkan, mural dan graffiti merupakan hasil karya yang memiliki nilai seni dan estetika. Sehingga tidak harus masuk dalam salah satu kategori bentuk tindakan vandalisme yang akan diharamkan MUI Kota Tangerang.

“Jika semuanya dianggap vandal. Bisa repot semuanya. Bisa-bisa melukis juga bisa diharamkan,” sindir Bonets.

Para seniman, terutama mural dan graffiti tidak harus izin ketika mengekspresikan karya seninya di tembok dan ruang publik lainnya. Karena nantinya juga akan dihapus oleh hasil karya seniman mural dan graffiti lainya.

“Kita biasanya bergantian dan saling menghargai. Biarkan saja, mural yang ada ditembok-tembok. Kita tidak perlu minta izin, karena itu hak kebebasan mengekspresikan karya seni,” tutur Bonets.

Lagian, lanjut Bonets, dalam pemahamanya dakwah bukan hanya sekedar dilakukan di tempat-tempat ibadah saja. Tetapi memiliki pengertian yang lebih luas, seperti melalui karya seni yang di tuangkan dalam ruang publik, seperti seni mural dan graffiti. “Dakwah itu bisa dimana saja, termasuk juga di jalanan,” ucapnya.

Bonets berharap MUI sebagai lembaga tertinggi ulama harus memikirkan ulang secara matang untuk menerbitkan fatwa haram tersebut, terutama menyangkut karya seni mural dan graffiti. “Kalau dalam bahasa agamanya bertabayyun (mencari kejelasan-red), karena jika dipaksakan akan mengancam segala jenis karya seni,” tutur Bonets.

Sebelumnya, Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Edi Junaedi mengeluarkan fatwa haram tentang seni mural dan graffiti. Namun sebenarnya fatwa itu belum diterbitkan secara resmi, baru hanya sebatas syiar.

Seni mural dan graffiti yang diharamkan adalah karya yang dianggap tidak memiliki nilai seni dan estetika. Merusak dan mengotori lingkungan. Seperti coretan di dinding yang tidak memiliki izin alias liar. Selain itu, termasuk segala bentuk spanduk dan atribut bernuansa politis yang tidak berizin. (Hendra)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mau Tahu Ragam Produk Batik Khas Kota Tangerang? Datanglah ke Kampung Batik Kembang Mayang!

Berita Tangerang - Bagi Anda yang ingin mengetahui ragam...

Mengenal Golok Sulangkar Khas Baduy yang Mematikan: Hanya Bisa Dimiliki ‘Orang-orang Terpilih’

Lebak- Kekayaan alam dan budaya baduy memang seksi untuk...

Akhir Pekan Ala Aleg PKS Banten, Blusukan ke Wilayah Pelosok Lebak hingga Turun Ronda

Lebak- Iip Makmur, Anggota DPRD Provinsi Banten memutuskan untuk...

KPJ Rangkasbitung Rilis Lagu saat Pandemi Corona, Judulnya ‘Jangan Mudik Dulu’

Lebak- Kelompok Penyanyi Jalan (KPJ) Rangkasbitung merilis sebuah lagu...