JPO Bale Kota Mal Belum Miliki Izin

Date:

Tangerang, Banten Hits.com – Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Sudirman atau depan persis Mal Bale Kota, ternyata tidak memiliki izin. Sebagai bentuk penegakan aturan, Dinas Tata Kota Tangerang pun, akhirnya langsung menyegel JPO yang masih terpancang tiangnya itu.

 “Ya tidak berijin, di depan Bale Kota Mal itu. Di Jalan Sudirman ada dua JPO yang masih proses pembangunannya, namun yang sudah dicat biru tua itu yang tidak berizin,” tutur Rusdi Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Tangerang.

Tangerang, Banten Hits.com – Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Sudirman atau depan persis Mal Bale Kota, ternyata tidak memiliki izin. Sebagai bentuk penegakan aturan, Dinas Tata Kota Tangerang pun, akhirnya langsung menyegel JPO yang masih terpancang tiangnya itu.

 “Ya tidak berijin, di depan Bale Kota Mal itu. Di Jalan Sudirman ada dua JPO yang masih proses pembangunannya, namun yang sudah dicat biru tua itu yang tidak berizin,” tutur Rusdi Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Tangerang.

Rusdi menjelaskan, surat keterangan penyegelan dari BPPT menyatakan JPO yang dibangun oleh PT Internusa Indonesia itu diketahui belum rampung persyaratannya. Namun ternyata oleh pengelolanya pembangunan JPO itu sudah dilakukan.

“Itu salah, BPPT belum mengeluarkan surat izin mendirikan JPO tersebut, karena masih ada beberapa syarat yang kurang dan harus dilengkapi. Tapi pihak PT Internusa Indonesia malah tetap membangunnya,” ujar Rusdi. Malah, tiga tiang pancang yang sudah dicat berwarna biru tua sudah terpancang kokoh melintang di Jalan Sudirman tersebut.

Untuk Selasa sore (19/3), Rusdi mengatakan Dinas Tata Kota Kota Tangerang akan melakukan penyegelan terlebih dahulu. “Kita segel dulu saja, tempel papan pemberitahuan segelnya,” katanya.

Untuk surat pemberitahuan penyegelan, Rusdi mengaku masih belum tahu akan memberikan kepada siapa. “Iya bingung ini, dimana itu letak PT nya kami belum tahu. Diberikan kepada Bale Kota Mal juga khawatir salah alamat, terpenting, kita segel dulu saja,” tegas Rusdi.

Diduga, PT Internusa Indonesia, belum mengantongi surat rekomendasi dan izin dari pihak Provinsi Banten karena mengingat Jalan Sudirman merupakan jalan provinsi. (Rie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...