Permintaan Pengembang, Aset Pemkab Tangerang Resmi Dihapus

Date:

Banten Hits.com – Setelah sempat terkatung-katung lantaran terkendala kelengkapan dokumen, sejumlah aset milik Pemkab Tangerang di kawasan pengembang elit KSO Summarecon dan PT Bumi Serpong Damai Tbk, akhirnya secara resmi dihapus.

Penghapusan aset itu ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar, Selasa (21/05).

Banten Hits.com – Setelah sempat terkatung-katung lantaran terkendala kelengkapan dokumen, sejumlah aset milik Pemkab Tangerang di kawasan pengembang elit KSO Summarecon dan PT Bumi Serpong Damai Tbk, akhirnya secara resmi dihapus.

Penghapusan aset itu ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar, Selasa (21/05).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan, setelah menempuh pembahasan serius dan alot karena dokumen yang tidak lengkap, akhirnya sejumlah aset Pemkab Tangerang berhasil dihapus.

“Setelah menempuh pembahasan alot akhirnya bisa dihapus. Semuanya sudah menempuh prosedur yang benar,” kata Amran Arifin seusai Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Penghapusan Barang Milik Pemkab Tangerang, Selasa (21/05).

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya berharap penghapusan aset ini turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Diharapkan perkembangan pembangunan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Aset yang diajukan dihapus dari catatan aset daerah berlokasi di tiga wilayah, yaitu di Kecamatan Pagedangan, Kelapa Dua, dan Kecamatan Cisauk.

Untuk Kecamatan Pagedangan aset yang dihapus antara lain berupa konstruksi jalan senilai Rp. 629.246.000. Selain itu, jalan seluas 1.275 m2, gorong-gorong, dan paving blok, dengan nilai Rp 469.380.000.

Di Desa Cijantra berupa jalan 1.290 m2, dan jembatan senilai Rp 441.114.000. Sedangkan di Desa Lengkong Kulon berupa jalan 1.631 m2, dan luas lahan jalan 2.330 m2.

Selain aset berupa jalan dan saluran air, juga ada satu gedung sekolah dasar (SD), yaitu SD Negeri Lengkong Kulon 1, Kecamatan Pagedangan, dengan luas lahan 395,50 m2, turut diajukan untuk dihapuskan dari aset daerah dengan cara ruislag.

Sebelumnya, pembahasan usulan penghapusan aset yang diajukan Pemkab Tangerang ke DPRD, atas permintaan dari sejumlah pengembang, seperti KSO Summarecon dan PT Bumi Serpong Damai Tbk, terkendala dokumen aset.

Akibatnya sejak diserahkan akhir Februari lalu oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar (saat itu masih menjabat bupati-red) nasibnya masih terkatung-katung di DPRD setempat.

Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan, penghapusan aset atas permintaan pengembang yakni KSO Summarecon dan PT BSD Tbk, pembahasannya masih alot.

“Karena belum ada lampiran kelengkapan dokumen seperti belum ada lampiran hasil apresal detailnya, kajian hukum dan lainnya, itu pansus belum terima,” kata Amran, beberapa waktu lalu. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...