KPUD Imbau Parpol Patuhi Undang-Undang

Date:

Banten Hits.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang mengimbau seluruh partai untuk mematuhi peraturan undang-undang dalam mengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang akan bertarung dalam Pemilukada Kota Tangerang yang digelar pada 31 Agustus mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPUD Kota Tangerang, Syafril Elain menyusul adanya dua tim sukses bakal calon yang membawa rekomendasi yang sama saat melakukan pengambilan formulir pendaftaran, Jumat lalu (31/05).

Banten Hits.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang mengimbau seluruh partai untuk mematuhi peraturan undang-undang dalam mengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang akan bertarung dalam Pemilukada Kota Tangerang yang digelar pada 31 Agustus mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPUD Kota Tangerang, Syafril Elain menyusul adanya dua tim sukses bakal calon yang membawa rekomendasi yang sama saat melakukan pengambilan formulir pendaftaran, Jumat lalu (31/05).

“Ya memang sewaktu pengambilan formulir ada dua tim sukses calon yang berbeda membawa rekomendasi partai yang sama. Akan tetapi dalam rekomendasi bukan pasangan calon, melainkan keduanya calon Walikota,” ungkap Syafril saat dikonfirmasi, Senin (03/06).

Partai yang dimaksud Syafril adalah Partai Gerindra. Dua nama yang mengambil formulir dengan rekomendasi dari partai yang dibina Prabowo Subianto ini, masing-masing Wakil Walikota Tangerang, Arief Wismansyah dan Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein.

“Kita lihat saja nanti apakah saat mengembalikan formulir keduanya akan tetap membawa rekomendasi partai yang sama,” ucapnya lagi.

Meski demikian, Syafril mengaku akan tetap menerima jika hal tersebut terjadi dan akan melakukan verifikasi pada tenggat waktu seminggu setelah penerimaan pengembalian formulir.

“Saya selaku ketua KPUD menghimbau agar seluruh partai untuk bisa mengikuti aturan sesuai  undang-undang, dimana partai ataupun gabungan partai hanya mengusulkan satu atau dua orang sebagai pasangan yang sama, semisal walikota dan wakilnya, sepasang,” tegas Syafril. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...