HMZ-Iskandar Nyatakan DKPP Inkonstitusional

Date:

DKPP
FOTO Ilustrasi DKPP: Antara.

Banten Hits.com– Armi Mulyanto, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Harry Mulya Zein dan Iskandar, menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansyah dan Sachrudin, serta pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Tangerang 2013, adalah melanggar hukum dan inkonstitusional.

“Padahal KPU Kota Tangerang telah menyatakan kedua pasangan calon tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilukada Kota Tangerang. Bahkan kedua pasangan calon tersebut membuat pengaduan kepada DKPP atas dasar pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh komisioner KPU Kota Tangerang,” ujar Armi seperti dirilis di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis (19/09/2013).

Selain itu, lanjut Armi, amar putusan DKPP yang memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan hak konstitusional Pasangan Calon  Arief R. Wismansya dan Sachrudin, serta pasangan calon Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto adalah melampaui wewenang dari DKPP berdasarkan UU No. 15/2011.

“Pelampauan wewenang yang dilakukan DKPP mencakup setidaknya dua hal. Pertama, wewenang untuk memeriksa dan menilai substansi keputusan yang telah diambil oleh KPU Kota Tangerang. Kedua, wewenang untuk menetapkan pasangan calon apakah berhak untuk mengikuti Pemilukada Kota Tangerang 2013,” tambah Armi.

Wartawan Banten Hits.com Taufik Saleh melaporkan dari MK, pasangan calon nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad tampak hadir di persidangan bersama dengan kuasa hukumnya, Heri Widodo. Sementara pasangan calon nomor urut 1 Harry Mulya Zein – Iskandar, hanya dihadiri oleh Iskandar bersama kuasa hukumnya, Armi Mulyanto.

Baca juga HMZ tak Hadiri Sidang di MK

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva, Kamis (19/9/2013) menggelar sidang perdana gugatan Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Tangerang 2013.

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Kota Tangerang

Pasangan Arief – Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018 oleh KPU Banten, sebelumnya sempat dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018. Pasangan lain yang dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasagan calon adalah Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto.

Kedua pasangan calon ini akhirnya bisa mengikuti Pemilukada Kota Tangerang setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan seluruh komisioner di KPU Kota Tangerang karena terbukti melanggar kode etik. DKPP juga memerintahkan kepada KPU Banten yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang untuk mengembalikan hak konstitusional kedua pasangan tersebut sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang periode 2013-2018.(Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Bawaslu RI Temukan 500 Surat Suara Basah di Pinang Kota Tangerang

Tangerang - Komisioner Bawaslu RI Afifudin menemukan 500 surat...

Ketua MUI Kota Tangerang Setuju Bawaslu Atur Materi Khotbah

Tangerang - Badan Pengawas Pemilu saat ini tengah merampungkan...

Relawan Gerilya Sosialisasikan Arief Wismansyah

Tangerang - Tim relawan bakal Calon Wali Kota (Cawalkot)...

Hadapi Pilkada 2018, Gerindra Tangerang Gelar Verifikasi Internal

Tangerang - Meski pilkada serentak 2018 dan pemilihan calon...