Bantenhits.com – Sejumlah pengamat politik akhirnya ikut bersuara soal sengketa Pimilukada Kota Tangerang yang berujung pada perseteruan produk hukum antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Angkat bicaranya para pengamat politik ini dilakukan dalam sebuah forum diskusi bertema ‘Konflik Hukum: Putusan DKPP Vs MK; Studi Kasus Pilkada Kota Tangerang’ yang digelar Indonesian Public Institute (IPI), Rabu (16/10/2013).
Dalam diskusi sejumlah pengamat politik mengatakan, bahwa putusan DKPP dalam kasus Pilkada Kota Tangerang adalah yang benar. Sedangkan putusan MK yang dinilai melampaui kewenangannya.
Menurut mantan anggota DPR Didi Supriyanto, sesuai ketentuan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili sengketa yang berkaitan dengan hasil Pemilukada. Sedangkan dalam kasus Kota Tangerang, yang dipersengketakan adalah proses. Hal ini yang menurut mantan anggota DPR yang ikut merumuskan pembentukan MK telah melampaui kewenanganannya.
“Makanya dalam perkaranya kan jelas disebut Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU, red). Nah, menurut saya dalam kasus Pilkada Kota Tangerang tahapannya sudah selesai, tapi kenapa MK masih mengurusi masalah tahapan,” kata Didi.
Namun sebaliknya, lanjut Didi, putusan DKPP yang mengakomodir pasangan Calon Walikota Tangerang Arief-Wismansyah sebagai peserta Pilkada sudah benar. Sebab dalam memutus, DKPP mempertimbangkan terobosan hukum ditengah tidak efektifnya saluran yang sudah ada yaitu melalui proses PTUN.
Pendapat yang hampir sama juga datang dari aktivis Komite Pemilih Indonesia (KPI) Jerry Sumampouw. Merujuk hasil Pilkada Kota Tangerang di mana pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin memenangkan Pemilukada dengan hasil suara 48 persen dan jauh meninggalkan para pesaingnya, menurut Jerry semakin membuktikan bahwa ada proses penjegalan terhadap pasangan ini. Dengan demikian, mestinya MK tinggal melihat bahwa memang ada kebijakan KPU Kota Tangerang sebelumnya yang merugikan pasangan ini.
“Saya tidak ingin berdebat apakah MK atau DKPP melampaui kewenangannya atau tidak. Tapi dalam kasus ini saya melihat DKPP sudah benar dengan meloloskan pasangan Arief – Sachrudin. Karena buktinya dia menang,” tegas dia.
Yang lebih aneh lagi, lanjut Jerry, dalam kasus sengketa Pilkada Jawa Timur, Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menyinggung status pasangan Khofifah – Herman. Padahal sebagaimana diketahui, pasangan ini juga lolos sebagai peserta Pemilukada Jawa Timur setelah hak konstitusinya dipulihkan melalui putusan DKPP.
“Jadi saya melihat tidak ada konsistensi dari MK. Kenapa Kota Tangerang putusan DKPP disebut, tapi di kasus Jawa Timur tidak disebut. Apakah ini karena gara-gara Pak Akil ditangkap KPK,” katanya. (Riani)