Putusan Sela MK “ Gejala Masuk Angin”

Date:

mahkamah konstitusi
FOTO Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi: nationalgeographic.co.id

Bantenhits.com –  Putusan sela yang dilakukan Mahkaman Konstitusi (MK) pada sengketa Pemilukada Kota Tangerang pada 1 Oktober 2013 lalu dinilai ahli hukum Tata Negara, Refly Harun merupakan gejala dini “masuk angin”.

Gejala dini “masuk angin” yang dimaksudkan Refly artinya MK punya maksud lain terhadap putusan akhir nanti. Kemungkinan itu adalah digelarnya Pemilukada ulang.

” Hal itu bisa jadi gejala putusan MK yang ‘masuk angin’. Apakah karena Pak Arief tidak bayar sajen atau sajennya yang kurang. Jadi kalau ditelisik ada aroma Pak Akil dalam kasus ini,” kata Refly setengah bercanda dalam sebuah forum diskusi bertema ‘Konflik Hukum: Putusan DKPP Vs MK; Studi Kasus Pilkada Kota Tangerang’ yang digelar Indonesian Public Institute (IPI), Rabu (16/10/2013).

Ditilik dari substansi keadilan demokrasi, menurut Refly, MK mestinya harus menjalankan kewenanganannya secara tepat dan proporsional yaitu mewujudkan keadilan untuk semua orang.

Dalam kasus Kota Tangerang, ia melihat bahwa semua calon kepala daerah sudah diberikan hak menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota. Mereka pun sudah diikutsertakan dalam Pemilukada. Hanya kebetulan saja pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin yang keluar sebagai pemenang.

“Jadi kalau menurut saya semua sudah dikasih kesempatan yang sama untuk bertarung dalam Pemilukada. Artinya tahapan sudah selesai dan Pemilukada sudah selesai. Tapi kenapa MK mengotak-atik masalah tahapan lagi. Ini yang menurut saya janggal,” terangnya.

Refly menambahkan, bahwa putusan MK yang menunda kemenangan Arief – Sachrudin dan memerintahkan KPU Banten untuk memverifikasi keabsahan dukungan partai politik bagi pasangan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto dan Harry Mulya Zein – Iskandar kurang masuk secara logika. Pasalnya yang jadi obyek sengketa pasangan Arief – Sachrudin, sedangkan pasangan ini dinyatakan tidak bersalah dan memenuhi syarat pencalonan.

“Tapi kenapa MK malah ngurusin pasangan lain? Ini yang menurut saya terdengar aneh,” pungkasnya (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Bawaslu RI Temukan 500 Surat Suara Basah di Pinang Kota Tangerang

Tangerang - Komisioner Bawaslu RI Afifudin menemukan 500 surat...

Ketua MUI Kota Tangerang Setuju Bawaslu Atur Materi Khotbah

Tangerang - Badan Pengawas Pemilu saat ini tengah merampungkan...

Relawan Gerilya Sosialisasikan Arief Wismansyah

Tangerang - Tim relawan bakal Calon Wali Kota (Cawalkot)...

Hadapi Pilkada 2018, Gerindra Tangerang Gelar Verifikasi Internal

Tangerang - Meski pilkada serentak 2018 dan pemilihan calon...