KPU Banten Siap Serahkan Perintah MK

Date:

mahkamah konstitusi
FOTO: nationalgeographic.co.id

Banten Hits.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengatakan, sudah selesai merampungkan perintah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang, Selasa (01/10/2013) lalu.

Ketua Pokja Kampanye KPU Banten Syaiful Bahri mengatakan, KPU Banten akan menyerahkan hasil pelaksanaan putusan sela MK sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh MK.

“Ya harus diserahkan kepada MK paling lambat 22 oktober, saat ini dalam tahap penyelesaian akhir sebelum dilaporkan ke MK,” kata Syaiful Bahri.

Menurut Syaiful, sebelum pelaksanaan putusan MK yang meliputi verifikasi partai politik pendukung uprijanto dan melakukan tes kesehatan pasangan calon AMK-Gatot Suprijanto dilaporkan ke MK, pihaknya akan melaporkan hasilnya lebih dulu ke KPU Pusat.

“Sebelum ke MK kita laporkan dulu ke KPU Pusat untuk diperiksa,” tegasnya.

Dikatakan Syaiful KPU sudah melakukan putusan sela MK yang memerintahkan KPU melakukan tes kesehatan kepada pasangan nomer urut 4, Ahmad Marju Kodri (AMK) – Gatot Suprijanto (GS) yang sebelumnya memang belum mengikuti tes kesehatan.

Tidak hanya itu, KPU juga telah melakukan verifikasi partai kepada pasangan nomer urut 1, Harry Mulya Zein (HMZ) – Iskandar dan pasangan nomer urut 4, AMK – GS.

“Verifikasi dilakukan hanya ditingkatan tahapan saja, bukan verifikasi faktual kepada partai, seperti kami hanya melakukan verifikasi sesuai tahapan di mana AMK di pendaftaran pertama mendaftarkan 25 partai non parlemen yang mengusungnya, sementara temuan kami di pendaftaran kedua ia hanya bisa mendaftarkan 22 partai,” tegasnya.

Pada Pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang pasangan nomor urut 5 Arief Wismansyah – Sachrudin ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 340.810 atau 48.04 persen suara yang masuk.

Pasangan lainnya, nomor urut 1 HMZ-Iskandar mendapat suara 6,34 persen, pasangan nomer 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad 26,43 persen, nomer urut 3 Dedi Gumelar – Suratno Abu Bakar 17,10 persen, pasangan nomer 4 AMK – GS 2,12 persen. (Baca juga: Arief – Sachrudin Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Kota Tangerang)

Kemenangan pasangan Arief – Sachrudin ini, kemudian digugat oleh pasangan nomor urut 1 HMZ-Iskandar dan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad ke MK.

Untuk diketahui, MK yang saat itu masih diketuai Akil Mochtar memutus putusan sela agar KPU melakukan tes kesehatan dan verifikasi ulang partai pengusung kepada beberapa pasangan calon.

Dalam amar putusannya Akil juga sempat mengomentari putusan DKPP yang dirasa telah melampaui batas kewenangannya dengan meloloskan dua pasangan yang awalnya sudah dieleminasi KPU Kota Tangerang dengan alasan administratif.

Hal inilah yang akhirnya menuai banyak pertanyaan, pasalnya putusan MK bukan pada seputar Perselisihan Hasil Pungutan Suara (PHPU) melainkan tahapan administratif yang sebenarnya sudah diputus DKPP.

Selang sehari setelah putusan, Akil Mochtar ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan dalam dua kasus suap Pemiluka Gunung Mas dan Lebak. Tidak hanya Akil yang ditangkap, adik kandung Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Whardana juga ditangkap.

Tersiar kabar bahwa Tubagus atau yang akrab dipanggil Wawan ini juga membawa misi mengamankan sengketa Pemilukada di banten yang tengah berlangsung di MK, yaitu sengeketa Pemilukada Serang, Lebak dan Kota Tangerang.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penetapan Pemenang Pilkada Tunggu Putusan MK

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang belum...

Pilkada Kota Tangerang: Arief-Sachrudin 609.428 Suara, Kolom Kosong 102.386 Suara

Tangerang - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali...

Panwaslu Kota Tangerang Tak Larang Petahana Posting Kegiatan di Masa Tenang

Tangerang - Panwaslu Kota Tangerang membolehkan calon Wali Kota...

Fun Bike, Cara KPU Kota Tangerang Ajak Warga Gunakan Hak Pilih Pilkada 2018

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar...