Baduy Dalam Pergulatan Demokrasi: “Mencari Solusi Demokrasi Baduy”

Date:

Apabila kita mendengar Baduy, tentunya bukan sesuatu yang asing bagi masyarakat Banten atau Indonesia bahkan beberapa peneliti asing. Baduy merupakan salah satu komunitas adat yang ada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Baduy juga sangat lazim disebut sebagai salah satu suku. Nama Baduy merupakan sebutan masyarakat terhadap komunitas tersebut. Orang Baduy sendiri sering menyebut dirinya atau lebih senang disebut kanekes, atau orang Kanekes sesuai dengan nama desanya (Gugun R Hidayat, Asal Usul Orang Baduy, 2013).

Apabila kita mendengar Baduy, tentunya bukan sesuatu yang asing bagi masyarakat Banten atau Indonesia bahkan beberapa peneliti asing. Baduy merupakan salah satu komunitas adat yang ada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Baduy juga sangat lazim disebut sebagai salah satu suku. Nama Baduy merupakan sebutan masyarakat terhadap komunitas tersebut. Orang Baduy sendiri sering menyebut dirinya atau lebih senang disebut kanekes, atau orang Kanekes sesuai dengan nama desanya (Gugun R Hidayat, Asal Usul Orang Baduy, 2013).Saya tidak akan membahas lebih mendalam terkait masyarakat Baduy, baik dari perspektif sejarah, antropologi, sosiokultural dan lain sebagainya, karena hal itu sudah banyak dikemukakan oleh beberapa pemerhati, peneliti  dan pengamat sosial budaya. Saya akan mencoba melihat Baduy yang berkaitan dengan keikutsertaannya dalam momen pesta demokrasi, khususnya Pemilu 2014. Komunitas yang memegang teguh kepercayaan dan adat istiadat leluhur dan sangat tertutup dengan budaya modern, tapi mereka harus ikut serta dalam pesta demokrasi yang design-nya sudah sangat modern. Kondisi demikian itulah yang membuat menarik masyarakat banyak. Bahkan pesta demokrasi di Baduy menjadi sorotan nasional bahkan internasional.

Tulisan ini dibuat didasari beberapa waktu lalu lembaga adat Baduy melayangkan surat keberatan terkait lokasi 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah adat Baduy. Lembaga adat Baduy yang terdiri dari Jaro Tangtu, yakni Jaro Cikesik, Cikartawarna dan Cibeo dan Jaro Tujuh terdiri dari Jaro Putra Tanggungan Jaro 12, Jaro Warega, Jaro Cipatik, Jaro Cihandam, Jaro Carungeun dan Jaro Singalayang. Lembaga adat Baduy hanya mengijinkan dua tempat untuk dijadikan lokasi TPS. Kedua tempat tersebut adalah Kampung Kaduketug Babakan Jaro dan Cicakalgirang.

Alasan yang dikemukakan dalam surat keberatan tersebut adalah lembaga adat keberatan. Pertama mendapat teguran batin. Kedua lembaga adat mendapat amanat yang dititipkan leluhur untuk ngeukeuhan, neguhkeun, matuhkeun, jeung ngajalankeun buyut pantang ulah pamali (memegang erat, meneguhkan, mematuhi dan menjalankan larangan dari leluhur). Ketiga lembaga adat berdo’a untuk keseimbangan, keselamatan, ketenangan hidup rukun masyarakat adat, baik alam maupun lingkungan. Dan yang keempat lembaga adat ditugaskeun ku Tangtu Tilu Jaro Tujuh Tanggungan Jaro 12 Ngasuh Ratu Nyayak Menak. Inilah alasan yang tersurat dalam surat keberatan dari lembaga adat Baduy. Kita masih harus terus mendalami alasan yang tersirat dari keberatan lembaga adat Baduy.

Sebagai komunitas yang berpegang teguh terhadap kepercayaan dan adat istiadat leluhur. Baduy sangat tertutup dengan rutinitas kehidupan modern. Sekalipun ada, itu hanya terjadi di Baduy luar. Baduy luar adalah komunitas Baduy yang sudah banyak berbaur dengan masyarakat luar Baduy, tapi masih satu kesatuan secara adat dengan Baduy dalam. Baduy laksana komunitas yang mempunyai otonomi khusus. Bahkan Baduy seperti Negara dalam Negara.

Baduy mempunyai pemerintahan sendiri secara adat. Baduy juga mempunyai aturan sendiri. Masyarakat Baduy lebih taat kepada pemerintahannya secara adat ketimbang pemerintahan formal yang ada. Baduy juga lebih takut melanggar hukum adat, ketimbang yurisprudensi Negara. Walaupun aturan yang ada tidak tersurat dalam dokumen tekstual, tapi hanya berupa petuah dan nasihat secara turun temurun. Namun demikian, ketaatan orang-orang Baduy terhadap hukum adatnya sudah tidak diragukan lagi.

Meski demikian, Baduy yang secara legal formal dan adat mereka, masih mengakui dengan pemerintahan yang ada. Baduy masih sadar bahwa dirinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adanya budaya Seba (mengunjungi dan memberikan hasil bumi kepada Kepala Daerah) setiap tahunnya, menjadi salah satunya bukti yang akurat terkait pengakuan itu. Bahkan keikutsertaan Baduy dalam dunia politik bukan hal baru. Sejak dulu Baduy sudah menempatkan wakilnya, H. Kasmin sebagai Anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Utusan Golongan 1999-2004. Pada fase selanjutnya, H. Kasmin menjadin Ketua DPD Golkar Kabupaten Lebak dan maju sebagai Calon Wakil Bupati Lebak pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2013. Pada setiap Pemilu juga warga Baduy selalu masuk pada daftar pemilih dan menjadi bagian dari masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya.

Demokrasi modern sangat tidak sesuai dengan adat Baduy. Budaya monoloyalitas dan puun atau jaro sebagai pemimpin adat sangat disakralkan. Titah dan kebijakan lembaga adat merupakan satu komando yang harus dijalankan semua warga Baduy. Tapi hakikat demokrasi sebaliknya. Masing-masing warga secara konstitusi berhak menentukan pilihannya. Dengan demokrasi secara tidak langsung membuat warga Baduy terkotak-kotak berdasarkan perbedaan pilihannya.

Kondisi inilah yang membuat pemimpin adat dalah hal ini puun dan jaro merasa gerah. Mereka menganggap demokrasi menjadi ancaman serius adat istiadat dan eksistensi Baduy sebagai komunitas yang diamanahkan menjaga tradisi leluhur. Mereka khawatir persatuan dan keutuhan Baduy lambat laun terkikis virus demokrasi.

Saat Pemilukada 2013, warga Baduy sempat tersinggung dengan ucapan Bupati Lebak saat itu, Mulyadi Jayabaya, karena dalam orasi politik sang Bupati, menyebut warga Baduy bodoh. Kasus ini akhirnya berlabuh sampai pengaduan warga Baduy kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga Baduy mengakui dirinya tidak sekolah dan tidak pandai baca tulis karena adat tidak memperbolehkannya, tapi tidak setuju kalau dikatakan bodoh. Hal itu menyiratkan, warga Baduy siap berpolitik dan warga Baduy juga punya pilihan. Tapi proses demokrasinya harus sejalan dengan adat istiadat dan keyakinan mereka.

Sebagai warga Negara warga Baduy harus berdemokrasi, karena suaranya dijamin haknya oleh konstitusi. Sebagai masyarakat adat juga, adat istiadat dan keyakinan warga Baduy eksistensinya harus dihormati karena dilindungi undang-undang. Warga manapun termasuk pemerintah tidak diperbolehkan masuk terlalu jauh apalagi interpensi pada adat istiadat dan keyakinan warga Baduy. Kalau hal ini dibiarkan maka titik temu atau benang merah antara system demokrasi dan keinginan masyarakat Baduy tidak akan pernah ketemu.

Terobosan demokrasi versi pemerintah dan lembaga resmi penyelenggara Pemilu tidak sejalan dengan demokrasi versi masyarakat Baduy.

Apakah Baduy bisa disamakan dengan suku-suku lain di Indonesia?, sedangkan usulan sistem pemilihan noken atau pemilihan yang diwakili ketua adat bagi suku-suku yang ada di Papua juga masih menjadi bahan perdebatan, karena tidak sesuai asas Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi di Baduy ini memang perlu kajian yang lebih mendalam. Apakah Baduy siap disamakan dengan Papua?, Jawabannya ada pada masyarakat Baduy itu sendiri.

Formulasi demokrasi yang sejalan dengan adat istiadat Baduy juga masih belum ada alternatif pilihannya. Karena secara khusus belum pernah ada permintaan sistem demokrasi di Baduy dari warga Baduy itu sendiri. Diskusi terkait formulasi demokrasi untuk warga Baduy juga nyaris belum pernah terdengar.

Saat ini di Desa Kanekes terdapat 7.323 pemilih, terdiri 3.695 pemilih laki-laki dan 3.628 pemilih perempuan yang tersebar di 15 TPS. Langkah ini merupakan langkah maju dimana jumlah pemilih dan TPS selalu mengalami peningkatan. Mengingat pada Pemilu-Pemilu sebelumnya di Desa Kanekes hanya dua TPS dan terus bertambah. Pada Pilkada 2013 jumlah pemilih di Desa Kanekes 7.296, laki-laki 3.677 dan perempuan 3.619, sedangkan jumlah TPS nya 13.

Keberadaan TPS pada dasarnya sangat bertentangan dengan adat istiadat Baduy. Mengingat membaca dan menulis merupakan buyut (larangan) menurut keyakinan mereka. Sedangkan proses pemungutan suara di TPS tidak bisa terlepas dari membaca dan menulis.

KPU Kabupaten Lebak, PPK Leuwidamar dan PPS Desa Kanekes meminta masukan dari pemerintah, tokoh masyarakat, pemerhati budaya dan semua pihak yang peduli dengan perjalan demokrasi dan pelestarian kearifan lokal masyarakat Baduy. Masukan yang dimaksud terkait praktek dan teknis perhelatan demokrasi di Baduy. Penyelenggara Pemilu sangat menginginkan demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada, namun tidak mengusik ketentraman warga Baduy. Masukan dari semua pihak sangat diperlukan, agar dari proses sampai akhir perjalanan demokrasi di Baduy tidak ada hambatan.

Penulis: Apipi Al Bantany, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak. Penulis juga merupakan mantan Wartawan di salah satu media massa di Provinsi Banten

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...