Pasca Pesta Demokrasi, Mana yang Lebih Penting

Date:

Seiring berakhirnya pesta demokrasi yang sangat ramai diwarnai dugaan politik uang, timbul pertanyaan menarik dari seorang rekan diskusi penulis. Pertanyaan tersebut adalah apa dulu yang sebaiknya dimulai untuk dibangun secara sungguh sungguh, apakah membangun sistem politik terlebih dahulu atau membangun sistem ekonomi terlebih dahulu. Karena menurut sang teman tersebut, marknya politik uang disebabkan pembangunan ekonomi yang gagal sehingga tidak menyebabkan sejahteranya masyarakat, yang pada gilirannya mendorong masyarakat mencari ’pendapatan’ tambahan dengan menjual suaranya. Dan menurut sang teman tersebut, perilaku money politik hanya marak ditengah tengah masyarakat dengan kategori menengah ke bawah.

Seiring berakhirnya pesta demokrasi yang sangat ramai diwarnai dugaan politik uang, timbul pertanyaan menarik dari seorang rekan diskusi penulis. Pertanyaan tersebut adalah apa dulu yang sebaiknya dimulai untuk dibangun secara sungguh sungguh, apakah membangun sistem politik terlebih dahulu atau membangun sistem ekonomi terlebih dahulu. Karena menurut sang teman tersebut, marknya politik uang disebabkan pembangunan ekonomi yang gagal sehingga tidak menyebabkan sejahteranya masyarakat, yang pada gilirannya mendorong masyarakat mencari ’pendapatan’ tambahan dengan menjual suaranya. Dan menurut sang teman tersebut, perilaku money politik hanya marak ditengah tengah masyarakat dengan kategori menengah ke bawah.

Bila dilihat sepintas, maka kita akan membenarkan langsung pernyataan sang teman tersebut, namun pada sisi lain penulispun mendapat informasi bahwa di daerah komplek perumahan menengah ke atas yang ada di daerah perkotaan-pun ternyata ’doyan’ juga dan menyatakan ’wellcome’ terhadap perilaku politik uang dengan menerima uang  sang caleg ataupun calon kepala daerah, hanya saja dengan nilai nominal yang tentunya lebih besar daripada nilai yang disebar di kelompok masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.

Jika demikian adanya, ternyata faktor ekonomi bukan satu satunya yang mendorong perilaku politik uang. Untuk itulah perlu dipikirkan apakah prioritas yang harus harus dilakukan oleh calon presiden yang akan datang. Apakah mengutamakan pembangunan politik atau mengedepankan pembangunan ekonomi. Karena masing masing pilihan akan mengantarkan kita sebagai masyarakat kepada konsekuensi masing masing yang akan diterima.

Penulis coba menyajikan satu pendapat bahwa sebaiknya yang harus dibangun adalah sistem politik yang mapan. Karena dengan membangun sistem politik yang baik maka diharapkan akan melahirkan politisi yang berkualitas sehingga mereka bisa melayani kepentingan konstituennya dengan baik. Otomatis jika melayani konstituen dengan baik maka orientasinya tentu tidak terhadap pemenuhan kepentingan sendiri, tetapi mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Sekalipun demikian, karena masing masing politisi tersebut memiliki konstituen, maka terkadang menjadi bias manakala memperjuangkan kepentingan rakyat. Kita sering bertanya rakyat yang mana?. Itulah sebabnya diatas kepentingan rakyat ada yang dinamakan kepentingan nasional yang merupakan agregasi atau sekumpulan kepentingan dari unsur unsur masyarakat yang berbeda beda. Menyikapai perbedaan ini, itulah sebabnya sila ke-empat berbunyi  ’hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”, maksudnya adalah perbedaan kepentingan yang muncul dari berbagai elemen masyarakat tersebut harus dimusyawarahkan secara pebuh hikmah kebijaksanaan oleh para wakil rakyat (politisi) yang duduk di kursi legislatif.

Jika demikian adanya, maka tentu kita bisa menarik kesimpulan bahwa lebih baik mengutamakan pembangunan sistem politik yang sehat terlebih dahulu. Sebab, dengan sistem politik yang sehat maka akan dilahirkan politisi politisi sebagai perwakilan yang baik dari masyarakat. Tentunya sebagai perwakilan yang baik dan amanah maka mereka akan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dan diantara kepentingan masyarakat yang harus diperjuangakan adalah sistem ekonomi yang sesuai dengan isi undang undang dasar 1945. Sehingga kepatuhan pemerintah dalam menjalankan isi undang undang dasar tersebut akan sangat dipengaruhi oleh perilaku dan sifat para politisi yang akan melahirkan dan membahas undang undang sebagai penjabaran aplikatif dari undang undang dasar 1945.

Sebagai misal adalah konsep ’welfare state’ atau negara kesejahteraan. Sekalipun kalimat negara kesejahteraan tidak muncul secara terbuka (explicit) baik dalam Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, namun sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’ secara implisit mengandung makna bahwa setiap hal yang dilakukan negara harus bertujuan mewujudkan kondisi sosial yang adil. Sehingga untuk mewujudkan kondisi sosial yang adil dan sejahtera (bab XIV UUD 45 adalah tentang perekonomian nasional dan KESEJAHTERAAN SOSIAL) maka negara harus menguasai dan mengendalikan cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak (pasal 33 UUD 45 ayat 2). Dan pada ayat 3 pasal 33 UUD 45 dinyatakan bahwa  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.

Namun kenyataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini, banyak sekali cabang cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti produksi minyak bumi, gas, dan energi yang dikuasai oleh pihak asing. Sekalipun pemerintah sering berdalih tentang kualitas SDM dan teknologi serta permodalan dalam negeri yang belum mampu, namun hal ini masih bisa diperdebatkan mengingat banyaknya ahli minyak yang dihasilkan oleh Universitas dan perguruan tinggi di Indonesia selama ini yang ternyata lebih banyak bekerja di industri perminyakan luar negeri atau bekerja pada perusahaan minyak asing di Indonesia. Atau bila meniru china, maka logika kualitas SDM, teknologi dan permodalan menjadi terbantahkan. Bahkan menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra pada media masa menyampaikan bahwa 75% sektor pertambangan dikuasai pihak asing.     Lalu kalau demikian adanya, maka apakah pasal 33 UUD 1945 diatas hanya sebagai hiasan belaka menjadi tulisan tanpa makna.

Sekali lagi, itulah sebabnya menurut penulis, hal yang harus dibenahi lebih awal adalah pembangunan sistem politik. Karena kalau melihat sistem politik yang terjadi sekarang ini, penulis ingat pendapat Rousseau tentang demokrasi perwakilan sebagai sistem politik di Inggris yang berbunyi : ” Orang Inggris percaya bahwa mereka adalah orang-orang bebas; mereka sungguh-sungguh salah, karena mereka hanya bebas selama pemilihan anggota-anggota parlemen, dan didalam waktu diantara dua masa pemilihan tersebut, rakyat berada dalam perbudakan, mereka tak berarti apa-apa. Dalam masa pendek dari kebebasan mereka, orang-orang Inggris menggunakannya sedemikian rupa sehingga mereka memang patut untuk kehilangan kebebasan mereka ”.

Ya, keadaan seperti itupula yang kita rasakan. Ketika pemilihan umum yang baru lalu dilaksanakan, kita memiliki kebebasan untuk memilih siapapun. Namun manakalai telah terpilih para politisi yang mewakili kita di parlemen, maka kebebasan kita terengut oleh sederetan aturan yang akan mereka hasilkan. Masyarakat akan berperan sebagai budak yang akan menjalankan produk produk aturan yang dihasilkan oleh legislatif.

Termasuk pokok pokok permasalahan dalam bidang hukum, produsen peraturan dan perundangan adalah para anggota legislatif yang terdiri dari para politisi anggota partai politik. Peraturan yang digodok pada tingkat negara bernama Undang Undang, dan peraturan yang dikeluarkan pada tingkap Propinsi atau kabupaten/kota adalah peraturan daerah. Peraturan dan undang undang seharusnya akan mengikat secara ketat semua unsur yang terkait dengan peraturan dan undang undang yang dikeluarkan oleh legislatif. Namun fakta yang terjadi di lapangan, penegakkan terhadap peraturan dan perundangan tersebut sangatlah memprihatinkan. Seolah dunia hukum hanya mengenal KUH Pidana dan Perdata serta KUHAP yang merupakan warisan jaman kolonial dahulu. Padahal semua peraturan dan undang undang yang mengikat hidup seorang atau sekelompok orang warga negara masuk pada kategori permasalahan hukum

Pendapat penulis bahwa pembangunan sistem politik harus di dahulukan mendapat dukungan dari seorang teman yang sedang mengambil kuliah S3 di perancis, dia menuliskan bahwa ”  Politik adalah payungnya. Para filsuf yunani mencanangkan bahwa politik adalah cara sekelompok manusia berusaha mencapai kebaikan hidup bersama. Sementara ekonomi berada dibawahnya, yaitu cara rumah tangga memenuhi kebutuhan hidup keluarga agar dapat hidup dengan baik”.

Hanya saja permasalahannya, sudahkah kita mengetahui dengan pasti kekurangan demokrasi sebagai sistem politik yang kita anut saat ini. Mengapa demokrasi yang kita laksanakan sangat rentan di-intervensi dengan kekuatan uang atau materi, sehingga menimbulkan peluang manipulatif bagi pihak yang menghalalkan segala cara? Atau betulkah demokrasi merupakan cara terbaik untuk mewujudkan arah perjalanan negara dari rakyat-oleh rakyat-dan untuk rakyat? Apakah ada sistem politik lain yang lebih bisa menghantarkan NKRI menuju tujuannya sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945? Bahkan ada juga sekelompok kaum intelektual ditengah tengah masyarakat yang secara frontal mengatakan bahwa sistem demokrasi yang berjalan seperti saat ini tidak sesuai dengan jiwa dan semangat kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Biarlah sang waktu yang akan menjawab, marilah kita berupaya memikirkan dan melaksanakan secara sungguh sungguh berbagai formulasi yang tepat untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia. Semoga…!

 

Ditulis oleh Boyke Pribadi Akademisi Universitas Tirtayasa

 

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...