Banten Hits – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Yusuf Hermawan membantah tudingan warga terkait adanya indikasi keterlibatan pengembang perumahan Alam Sutera dalam penggusuran 37 bangunan liar di jalur irigasi, Desa Wanekerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, penggusuran yang dilakukan pihaknya murni untuk mengembalikan fungsi jalur irigasi dan normalisasi sungai. Apalagi, lahan yang ditempati merupakan lahan milik Dinas Binamarga dan Pengairan.
“Lahan itu milik negara dan nantinya di situ akan dilakukan normalisasi sungai,” tandasnya.
Yusuf menegaskan, pihaknya membongkar bangunan rumah milik warga, karena menempati lahan negara selama bertahun-tahun. Sebelum bangunan dibongkar, ia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dan sosialisasi kepada warga.
“Hari ini ada 37 bangunan yang dibongkar, karena bangunan berada di tanah negara,” jelasnya kepada Banten Hits.
Sebelumnya, warga korban penggusuran bangunan liar di Jalan Irigasi, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mencium ada indikasi keterlibatan pengembang perumahan Alam Sutera.
Pasalnya, disamping jalur irigasi yang dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, pihak Alam Sutera pun sedang melakukan pembangunan kawasan perumahan di wilayah tersebut. (Uud)