Ditanya Penerbitan Izin Waralaba, BPMPPT Lebak: Kita Lihat Saja Aturannya

Date:

Banten Hits – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, enggan memberikan jawaban pasti terkait apakah Pemkab Lebak tidak lagi memberikan izin pendirian minimarket berbentuk waralaba baru di Kabupaten Lebak. BPMPPT hanya mengatakan akan melihat aturan yang mengatur tentang hal tersebut.

“Kita liat saja aturannya,” kata Kepala BPMPPT Lebak, Hari Setiono, saat dikonfirmasi Banten Hits, belum lama ini.

Kata Hari, apapun kebijakan yang dikeluarkan Bupati Iti Octavia Jayabaya terutama soal pembatasan waralaba tentu harus didukung karena seyogyanya hal tersebut demi kondusifitas masyarakat Lebak.

“Tentunya harus kita dukung dan saya yakin apa yang menjadi keinginan ibu (Bupati-red) adalah semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat Lebak dan mudah-mudahan bisa kita laksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Saat diminta tanggapannya, apakah harus ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum tindak lanjuyt dari keinginan Bupati Iti yang menginginkan adanya pembatasan terhadap waralaba, maupun adanya usulan tentang revisi Perda Perlindungan Pasar Tradisional, Hari, hanya menjawabnya singkat.

“Setuju kalau memang perlu. Tapi intinya apapun kebijakan yang dikeluarkan Ibu tentu untuk kebaikan masyarakatnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah pihak meminta Bupati Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan Perbup terkait dengan instruksinya yang menginginkan adanya pembatasan terhadap perizinan pendirian minimarket waralaba baru di Lebak. Salah satunya dari Komisi II DPRD Lebak.

“Setuju, karena memang belum diatur dalam Perda, Bupati bisa menerbitkan Perbup, termasuk soal jarak antara Pasar Tradisional dengan toko modern,” ujarnya.

Terkait dengan alasan Bupati yang membatasi ijin terhadap waralaba baru lantaran produk yang berasal dari UKM tidak dapat masuk ke toko modern, Dian menyarankan, usulan Bupati tetap bisa dimasukan terkait kemitraan produk lokal dengan tentunya tetap disesuaikan standar mutu pengusaha.

“Ya, kalau itu kan bisa dinegosiasi sesuai standar mutu barang waralaba. Artinya, bisa sinergi, waralaba bisa memberikan pembinaan. Karena masalahnya yang sudah beroperasi lama apa mau ditutup? Baru setelah berjalan untuk yg baru dikenakan “sanksi” dgn wajib bermitra dengan melakukan pembinaan dengan produk lokal,” paparnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...