Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, mulai memasang baliho dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon peserta Pilkada 2015.
Baliho berukuran 4×7 meter tersebut dipasang KPU, dilima titik jalur protokol, seperti Fly Over Merak, Simpang Damkar, Persimpangan Jalan Ciwandan, depan Stasiun Kereta Api Krenceng, dan PCI.
“Sesuai kesepakatan dari dua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang menginginkan baliho yang dipasang berukuran 4×7 meter. Setiap paslon mendapatkan jatah 5 buah baliho yang dipasang,” kata Ketua KPU Cilegon, Fatullah, saat ditemui di lokasi pemasangan baliho, Selasa (1/9/2015).
Fatahillah menerangkan, sesuai PKPU nomor 7 tahun 2015, jika ditemukan alat peraga lainnya berada di luar ketentuan yang sudah ditetapkan KPU maka akan ada sanksi tegas kepada setiap paslon yang melanggar.
“Kalau ditemukan ada alat peraga di luar yang sudah kita pasang seperti spanduk atau umbul-umbul, akan ada sanksi tegas kepada calon yang melanggar itu,” tambahnya.
KPU menghimbau kepada masing-masing tim pemenangan paslon agar mematuhi PKPU.
“Kami meminta kepada masing-masing tim pemenangan tidak memasang alat peraga di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, peribadatan, dan fasilitas negara. Termasuk tempat yang mengganggu keindahan kota. Paslon diperbolehkan memasang alat peraga di sekitar lokasi acara saat pertemuan terbatas dan tatap muka yang dilaksanakan oleh paslon,” paparnya. (Nda)