Koalisi Masyarakat Sipil Tangsel Desak KPK Tangkap Airin

Date:

Koalisi Masyarakat Sipil Tangsel Desak KPK Tangkap Airin
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat masih belum berjilbab bersama suaminya yang kini dipenjara, Tubagus Caheri Wardana dan kakaknya yang juga dipenjara, Ratu Atut Chosiyah. Koalisi Masyarakat Sipil Tangsel mendesak KPK tangkap Airin.(FOTO: Repro dari koleksi RM Famili Sakato)

Banten Hits – Massa dari berbagai organisasi pegiat antikorupsi di Tangerang Selatan (Tangsel) yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Tangsel, menggelar aksi damai di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Massa mendesak KPK segera menangkap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, karena isteri Wawan, terpidana korupsi dan suap hakim ini diduga berada dalam pusaran kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan ‎rumah sakit pada RSUD Kota Tangerang Selatan.

Fakta itu diperkuat dengan pengakuan mantan anak buah Airin Dadang M.Epid yang saat ini telah jadi terpidana dalam kasus tersebut. Dadang menyebut, Airin menerima THR sebesar Rp 50 juta. Selain THR ada berbagai setoran liar di tubuh Pemkot Tangsel.

BACA JUGA : Terungkap dalam Sidang Kasus Alkes, Airin-Banyamin Dapat THR dari Dinkes

“Kami mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kota Tangsel. Kami menuntut KPK menjerat Walikota Airin dan diancam pidana melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001,” kata koordinator aksi lewat pengeras suara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Para pengunjuk rasa juga meminta lembaga antirasuah menelusuri keterlibatan Airin dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Seperti pada kasus pengadaan alkes penunjang Puskesmas di Dinas Kesehatan kota Tangsel yang merugikan negara sebesar Rp 1.202.769.333 misalnya.‎ Atau dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, di mana sangat terbuka kemungkinan Airin juga turut berperan.

Koalisi Masyarakat Sipil Tangsel terdiri dari 11 organisasi yang concern menyikapi korupsi di Tangsel, yakni, Ika Sakti, TRUTH, HMI Komisariat Pamulang, LBH Mata Hati, Himapol UMJ, Sekolah Antikorupsi Tangerang, Sapu Tangsel, LS-ADI, Hima PKN UNPAM, Komunitas Pegiat Antikorupsi (Kapak), dan Pemuda Muhammadiyah Tangsel.

Menanggapi fakta-fakta persidangan yang terus menyeret nama Airin, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan menindaklanjuti keterangan Dadang M.Epid yang menyebut Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 50 juta dari Dinas Kesehatan Tangsel.

BACA JUGA : KPK Tentukan Nasib Airin Setelah Sidang Korupsi Alkes Tangsel Selesai

Menurut Adnan, KPK akan menunggu persidangan korupsi alkes di Tangsel selesai untuk menindaklanjuti informasi soal Airin yang mendapatkan THR Rp 50 juta.

Kesaksian saksi-saksi lainnya di Pengadilan Tipikor Serang juga mengungkap, bagaimana Airin melalui pengacaranya, memerintahkan supaya saksi tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan, termasuk ketua tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan barang alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012  dr Tulus Mualdiono dan Ahmad Bazury selaku Panitia Pengadaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/8/2015)

BACA JUGA : Airin Sediakan Pengacara Paksa Saksi Tutup Mulut di KPK

“Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh wali kota (Airin),” kata Bazury.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...