KPK: Tangsel Bisa Bebas dari Korupsi di Masa Lalu Asal….

Date:

Banten Hits – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendidikan pengelolaan pemerintahan yang jauh dari korupsi, gratifikasi, suap ataupun pemerasan terhadap daerah yang pernah terjadi tindak pidana korupsi seperti Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus korupsi yang mendera Tangsel bahkan melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tak lain suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Kota Tangsel sebenarnya bisa terbebas dari dosa masa lalu seperti penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), salah satunya dengan cara meminimalisir sistem pelayanan dengan cara manual. 

“Juga dengan meniadakan pembayaran dengan cara tunai. Melainkan menggantinya dengan sistem non tunai atau terintegritas secara online,” tuturnya, seusai mengisi materi penyuluhan tentang bahayanya gratifikasi di Gedung Graha Widya Bhakti, Puspitek, Kecamatan Setu, Senin (28/9/2015).

Tak hanya dengan cara itu, tahap selanjutnya KPK juga menggandeng pemkot setempat untuk lebih mawas diri dalam segala bentuk praktek yang berdekatan dengan gratifikasi. Yakni dengan membentuk unit pengendalian gratifikasi, yang akan langsung dibina oleh KPK.

“Ini kerjasama antara dua lembaga.Jadi, ketika dulu satu wilayah pernah kedapatan ditindak dalam kasus korupsi, maka selanjutnya tidak dijauhi, melainkan kita beri pendidikan untuk pencegahan,” beber Giri.

Maka, bentuk penindakan dan pencegahan bisa terintegritas dengan baik. Sehingga bentuk tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan tidak akan terulang kembali. 

“Selain Tangsel kami juga melakukannya di 175 tempat atau sekitar 40 kabupaten/kota di Indonesia,” katanya.

Sementara diungkapkan Kepala Inspektorat Tangsel Agusman, proses untuk pembentukan unit pengendalian gratifikasi tengah dilakukan. Saat ini akan dibentuk pokja untuk memilih siapa saja yang akan menetap dalam unit tersebut.

“Bukan hanya memilih siapa, tapi tahu tugasnya seperti apa. Sebab kan dia juga harus bisa membedakan apa yang dimaksud gratifikasi, suap, atau pemerasan. Kami akan terus berkonsultasi dengan KPK,” papar Agusman.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...