Bermodal Surat Edaran Bupati, BKD Pandeglang Yakin PNS bisa Netral di Pilkada

Date:

Banten Hits – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandelang, meyakini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang bisa netral di Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.Keyakinan tersebut setelah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi.

“Sesuai dengan SE Bupati, kami (BKD-red) yakin pegawai di Pandeglang bisa netral di Pilkada,” kata Kepala BKD Pandeglang, Ida Noviaida, kepada Banten Hits, Minggu (25/10/2015).

Menurutnya, SE Bupati tersebut sudah bisa dipahami oleh pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan belum dibuatnya Satgas Pilkada. Namun, jika nanti ditemukan ada PNS yang tidak netrel, pihaknya hanya menerima laporan/rekomendasi  dari Inspektorat.

“Kalau ada yang kedapatan tidak netral, nanti disampaikan oleh Panwaslu  ke Inspektorat, kemudian dari Inspektorat hukumannya seperti apa barulah masuk ke BKD untuk diberikan sangsi,” urainya.

Sementara itu, Ketua Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unma Banten, Nuhda Al Ghozal, menilai, pembentukan Satgas bagi PNS di lingkungan Pemkab Pandeglang sangat penting, sehingga Satgas tersebut bisa mengawasi PNS yang bersikap tidak netral,

“Kalau PNS dibiarkan tidak netral, maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak profesional,” jelasnya.

Ia berharap, pembentukan Satgas dan penegakan netralitas PNS dalam Pilkada tidak sia-sia. Harus ada sanksi yang mengikat agar ada efek jera bagi PNS yang terbukti tidak bisa bersikap netral.

Seperti diketahui, Pilkada Pandeglang 2010 lalu mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pencoblosan ulang yang digelar 26 Desember 2010, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar KPU setempat melaksanakan pemungutan suara ulang.

MK, pada 4 November 2010 mengeluarkan putusan, agar KPU Pandeglang menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS, karena pada pilkada 3 Oktober 2010 terjadi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 6 (Erwan Kurtubi-Heryani).

Dalam putusan atas gugatan hasil pilkada yang diajukan pasangan Irna Narulita-Apud Mahpud itu, MK juga menyatakan pencoblosan ulang diikuti semua pasangan calon yang ikut dalam pilkada di pandeglang.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Yuddy Crisnandi telah mengeluarkan Surat Keputsan Men PANRB Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam pilkada serentak dan surat Nomor b/3236/M.PANRB/07/2015 untuk meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar menjaga netralitas, serta melakukan pengawasan. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related