Rekapitulasi Perhitungan Suara, PPK dan PPS Diminta Lebih Cermat

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 9 Desember nanti bisa lebih cermat dan teliti dalam merekapitulasi hasil perhitungan suara. Pasalnya, ada beberapa hal yang berbeda dalam Pilkada serentak dengan Pemilu sebelumnya.

Komisioner KPU Banten Enan Nadia, Senin (30/11/2015), mengatakan, perbedaan tersebut berada saat proses perhitungan suara, terkait dengan perselisihan hasil Pemilu. Dalam menentukan perkara sengketa Pilkada yang bisa diajukan ke Makhamah Konstitusi (MK) hanya menyangkut sengketa penetapan hasil penghitungan suara.

“Perbedaannya dalam Pemilu sekarang adalah pembatsan jumlah perselisahan. Jika daerah yang mempunyai lebih dari 1.000 penduduk, maka akan dibatasi dengan 0.5% yang diperkarakan,” terang Enan usai menghadiri Bimbingan Teknis Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2015, di Pandeglang.

Menurutnya, sengketa hasil perhitungan juga terdapat pada syarat presentase tertentu yang nantinya dibatasi secara limitatif. Dengan demikian, para peserta Pemilu tidak bisa asal mengajukan gugatan ke MK terkait hasil perhitungan suara.

“Biasanya, hal itu diakibatkan karena ketidakcermatan PPK dan PPS dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara pemilih,” ujarnya.

KPU menekankan kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah untuk memperhatikan hal tersebut. Penyelenggara lanjut dia, harus mendokumentasikan dengan baik hasil suara Pemilu sebagai alat bukti jika nantinya terjadi perselisihan.

“Untuk mengantisipasi rendahnya integritas penyelenggara, KPU terus melakukan penguatan kelembagaan dengan memberi motivasi. Tapi, kalau melakukan pelanggaran kode etik akan diproses,” tegasnya.

Sementara itu Pokja Kampanye KPU Pandeglang Ade Munawar menambahkan, perbedaan lain dalam perhitungan suara kali ini yakni dalam Formulir C1. Dalam form bagi pemilih disabilitas yang harus diisi, begitu juga dengan pemilih pindahan yang nantinya akan berkorelasi dengan jumlah pemilih.

“PPS harus teliti dan cermat dalam melakukan pemungutan serta perhitungan suara. Karena, kehati-hatian menjadi fakor utama dalam merekapitulasi suara agar tidak terjadi perselisihan,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Irna Narulita-Tanto Warsono Arban Nomor Urut 1, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy Nomor Urut 2

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melakukan...

Pasangan Intan dan Toat Resmi Dapat Tiket untuk Bertarung di Pilkada Pandeglang 2020

Pandeglang - Pasangan Irna Narulita - Tanto Warsono Arban...