KPU Pandeglang Musnahkan 209 Surat Suara

Date:

Banten Hits – Sebanyak 209 surat suara dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/12/2015). Ratusan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut adalah surat suara yang rusak dan surat suara lebih. Pemusnahan turut disaksikan perwakilan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kepolisian, TNI, Kepala Kesbangpol, dan Kejaksaan.

“Jumlah yang kita musnahkan totalnya 209 lembar. Terdiri dari 99 surat suara rusak, berdasarkan proses pelipatan dan packing, dan surat suara yang masih dalam kondisi baik karena kelebihan sebanyak 110 lembar,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i kepada wartawan.

Suja’i menerangkan, surat suara yang dinyatakan rusak karena terdapat noda, kualitas cetakan yang buruk, dan surat suara yang sobek. Sementara itu, surat suara berlebih, dianggap tidak dibutuhkan sehingga perlu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Surat suara yang berlebih harus kita musnahkan biar tidak disalahgunakan,” ucapnya.

Surat suara yang rusak tidak dilakukan pergantian. Pasalnya, proses percetakan surat suara yang dilakukan oleh KPU sebanyak 983.050 lembar. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah DPT yang ditetapkan pada tahap awal dengan penambahan 2,5 persen surat suara cadangan. Namun pada 9 November lalu, dilakukan penetapan percermatan ulang DPT sehingga terdata sebanyak 957.981 pemilih.

“Pada tanggal 9 November kita menetapkan hasil pencermatan ulang yang hasilnya di bawah DPT sebelumnya. Sehingga, masih terdapat surat suara yang berlebih dari hasil pencermatan ulang,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Irna Narulita-Tanto Warsono Arban Nomor Urut 1, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy Nomor Urut 2

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melakukan...

Pasangan Intan dan Toat Resmi Dapat Tiket untuk Bertarung di Pilkada Pandeglang 2020

Pandeglang - Pasangan Irna Narulita - Tanto Warsono Arban...