Kuasa Hukum Apdol Sebut Ada Bagi-bagi Uang untuk Memilih Salah Satu Paslon

Date:

Banten Hits – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur independen Aap Aptadi-Dodo Djuanda, Aziz Fahri Pasaribu menyebut, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 9 Desember 2015. Tak hanya adanya keterlibatan PNS, pelanggaran lain yakni adanya bagi-bagi uang kepada pemilih.

Hal tersebut diungkapkan Azis dalam persidangan perdana sengketa hasil Pilkada di Makhamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1/2016). Dikutip dari laman website MK, Azis mengatakan, telah terjadi pelanggaran saat Pilkada di Kabupaten Pandeglang.

“Beberapa pelanggaran yang terjadi pada saat Pilkada Pandeglang adalah pelibatan Aparatur Sipil Negara dalam kampanye, termasuk aparatur daerah,” kata Azis.

Terkait dengan pembagian uang sebesar Rp20.000 di beberapa tempat sebelum pemilihan berlangsung, Azis menyebut, salah satunya terjadi di Kampung Cikalangkung, Desa Ciletuk Kecamatan Cibitung. Pembagian uang kepada pemilih dimaksudkan agar memilih paslon nomor urut 2 Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan). Selain itu kata Aziz, proses penyelenggaraan pemungutan suara yang dilaksanakan di tempat tertutup.

“(Pembagian uang untuk) memenangkan Pasangan Calon Nomor urut 2. Selain itu, penyelenggaraan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 dilaksanakan di tempat tertutup, yaitu di dalam rumah warga yang merupakan milik seorang aparatur sipil,” terang Azis

Untuk diketahui, setelah paslon Apdol menggugat hasil Pilkada Pandeglang ke MK dengan nomor registrasi perkara 121/PHP-BUP-XIV/2016. Apdol mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Pandeglang Nomor 65/KPU-Kab/PDG 015.436409/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Pandeglang jo berita acara rekapitulasi Nomor 75/BA/XII/2015 (model DB-KWK).(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related