Banten Hits – Jajaran Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang kembali meringkus tersangka pengedar Narkoba. Kali ini, pemuda berinsial WJA harus berurusan dengan petugas setelah kedapatan memiliki Ganja, di Perumahan Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto menjelaskan, penangkapan terhadap WJA (20) bermula dari informasi pelaku sebelumnya yang sudah terleih dahulu diamankan petugas. Dari informasi terseut, petugas melakukan pengemangan yang akhirnya berhasil mengamankan WJA.
“Pelaku kami tangkap dipinggir jalan, penangkapannya berawal dari informasi masyarakat,” jelasnya.
Dari warga Cileles, Kecamatan Cisoka ini, petugas mendapati 1 bungkus Ganja yang dikemas menggunakan kertas koran dan dimasukan ke dalam plastik berwarna hitam.
“Pelaku kini diamankan. Kita jerat dengan Pasal 111 KUHP ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Hermanto.(Nda)