Polisi Buru Tersangka Lain dalam Kasus Pencurian di Purwakarta Cilegon

Date:

Banten Hits – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon mengamankan dua pelaku pencurian di ruas Jalan Raya Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa (12/1/2016). Dua pelaku berinisial AS (27) dan Al (27) diamankan petugas saat tengah menjadi bulan-bulanan warga setelah aksi nekatnya yang mencuri uang milik salah satu warga yang berada di dalam jok motor berhasil digagalkan.

Namun, penyelidikan petugas tak berhenti hanya sampai di pelaku AS dan AL. Pasalnya, dari pemeriksaan intensif yang dilakukan Reskrim Polres Cilegon, petugas Polisi mensinyalir masih ada pelaku lain yang membantu untuk memuluskan jalannya aksi pencurian di siang hari tersebut. (BACA: Nekat Mencuri di Siang Hari, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Warga).

“Masih dalam pengembangan untuk mengejar tersangka lain, dan diduga tersangka yang kita amankan saat ini juga telah melakukan aksi kejahatan yang serupa di tempat lain,” kata Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo saat dihubungi melalui handphonennya.

Sementara itu, dalam kasus pencurian tersebut, kedua pelaku akan terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...