Banten Hits – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon mengamankan dua pelaku pencurian di ruas Jalan Raya Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa (12/1/2016). Dua pelaku berinisial AS (27) dan Al (27) diamankan petugas saat tengah menjadi bulan-bulanan warga setelah aksi nekatnya yang mencuri uang milik salah satu warga yang berada di dalam jok motor berhasil digagalkan.
Namun, penyelidikan petugas tak berhenti hanya sampai di pelaku AS dan AL. Pasalnya, dari pemeriksaan intensif yang dilakukan Reskrim Polres Cilegon, petugas Polisi mensinyalir masih ada pelaku lain yang membantu untuk memuluskan jalannya aksi pencurian di siang hari tersebut. (BACA: Nekat Mencuri di Siang Hari, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Warga).
“Masih dalam pengembangan untuk mengejar tersangka lain, dan diduga tersangka yang kita amankan saat ini juga telah melakukan aksi kejahatan yang serupa di tempat lain,” kata Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo saat dihubungi melalui handphonennya.
Sementara itu, dalam kasus pencurian tersebut, kedua pelaku akan terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Nda)