Banten Hits – Sebanyak 45 pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditilang petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak. Puluhan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Razia yang dilakukan petugas merupakan razia yang kali pertama dilakukan di tahun 2016. Dalam razia tersebut, petugas memfokuskan kepada pelanggar kasat mata.
“Ya, pada kegiatan operasi rutin awal tahun ini kita fokuskan pada pelanggar kasat mata, artinya pelanggar yang tidak menggunakan helm, spion dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendara,” kata Aipda Sucipto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak, di lokasi razia di ruas jalan Multatuli Pos Pol Jembatan Dua, Rangkasbitung, Rabu (13/1/2016).
Dari hasil razia tersebut, diketahui masih banyak para pengguna kendaraan yang masih mengabaikan aturan dan ketertiban saat berlalu lintas. Razia tersebut akan dijadikan kegiatan rutin petugas guna memberikan efek jera kepada pelanggar, sehingga diharapkan timbul kesadaran berlalu lintas yang baik.
“Tidak sedikit pengedara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas. Makanya, para pelanggar ini kita tindak tegas sesuai dengan pasal yang mereka langgar, agar timbul efek jera, sehingga para pengendara menjadi lebih sadar dan dapat mematuhi peraturan berlalu lintas,” tambah Iptu Kusroin, Kaur Bin ops Lantas Polres Lebak.(Nda)