MK Tolak Gugatan Aap-Dodo, KPU Pandeglang Gelar Pleno Penetapan

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Jumat (22/1/2016) mengagendakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan panel III, Kamis (21/1/2015). Dalam putusannya MK menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut I Aap Aptadi- Dodo Djuanda (Apdol).

MK menilai gugatan Apdol dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur syarat pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Menjadi Undang-Undang Pilkada digugat ke MK.

“MK tidak dapat menerima permohonan pemohon (Apdol red) karena dianggap tidak sesuai dengan pasal 158 ayat 2 hurup d, Kami menghormati apa yang diputuskan MK. Setelah sidang putusan kami akan melaksanakan tahapan lanjutan yaitu pleno penetapan pemenang Pemilukada,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i kepada wartawan.

Sementara salah satu Kuasa hukum Apdol  Dona El Furkon membenarkan permohonan kliennya tidak dikabulkan MK. Namun  pasangan Apdol masih menunggu hasil sidang PTUN terkait Kepres pemberhentian Irna Narulita dari DPR RI.

“Permohonan yang kami layangkan ke MK dinilai tidak tidak memenuhi ketentuan,”singkatnya.

Untuk diketahui, pasangan dari jalur independen ini melayangkan permohonan gugatan ke MK. Apdol, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 65/KPU-Kab/PDG-015.436409/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Pandeglang jo berita acara rekapitulasi Nomor 75/BA/XII/2015 (model DB-KWK).

(BACA : Pasangan Aap-Dodo Gugat Hasil Pilkada Pandeglang ke MK)

Informasi yang diperoleh Banten Hits, laporan tim pemenangan Apdol ke MK juga disertai dengan data dan barang bukti dugaan pelanggaran Pilkada. Dugaan tersebut di antaranya, adanya indikasi keterlibatan Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), KPPS, termasuk adanya dugaan politik uang untuk memuluskan kemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related