Walikota: Jadi Kebutuhan Primer, Pelayanan Informasi kepada Masyarakat Harus Cepat dan Tepat

Date:

Kota Tangerang – Di era keterbukaan informasi publik yang dibarengi dengan perkembangan teknologi, dan semakin kritisnya masyarakat di dalam menyampaikan berbagai masukan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tentu harus mampu direspon dan dilayani dengan cepat dan tepat.

Sebagai badan publik, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi atas setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat. Globalisasi, telah mengubah cara pandang masyarakat terhadap informasi.

“Informasi sudah jadi kebutuhan primer masyarakat. Otomatis, aparat di Pemerintahan dituntut melakukan inovasi dengan memberikan penyajian dan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat dan tepat,” kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat membuka Rakor Pelayanan Informasi yang diselenggarakan bagian Humas Kota Tangerang, di ruang Akhlakul Kairmah, Puspem Kota Tangerang, Senin (7/3/2016).

Berbagai fasilitas yang tersedia, harus dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan informasi.

“Berbagai aplikasi pelayanan seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan lainnya, ditambah lagi Tangerang LIVE Room yang mengintegrasikan berbagai aplikasi, tak lain sebagai salah satu solusi yang dihadirkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan informasi,” terang Arief dihadapan para Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu di lingkup Pemkot Tangerang.

Dalam siaran pers yang diterima Banten Hits dari Humas Pemkot Tangerang, Walikota juga menegaskan,keterbukaan informasi seharusnya disikapi dengan dewasa oleh masyarakat. Artinya, masyarakat juga harus bisa menentukan instrumen yang tepat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Jangan asal menyerap informasi yang tidak jelas sumbernya,” pinta Arief.

“Media juga punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang benar,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Yhanu Setiawan menyampaikan, rakor tersebut telah menjawab ikhtiar untuk menata pelayanan informasi lebih baik.

Apalagi menurutnya, secara kelengkapan perangkat pelayanan informasi di Kota Tangerang sudah lengkap. Mulai dari Peraturan Walikota, standarisasi pelayanan serta berbagai aplikasi layanannya sudah tersedia.

“Makanya enggak heran kalau Kota Tangerang dapat apresiasi dari KIP Provinsi Banten untuk pelayanan informasi terbaik tingkat Kabupaten dan Kota pada akhir tahun 2015. Jadi, tinggal dimaksimalkan saja penggunaannya,” urainya.

Kabag Aspirasi dan Opini Publik Biro Humas dan Protokol, Epi Rustam, selaku Kepala Bidang Pelayanan Informasi PPID Utama Pemprov Banten menjelaskan, untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman mengenai UU KIP diperlukan praktek lebih mendalam.

“Insya Allah Pemprov Banten akan memfasilitasi Diklat Pelayanan Informasi kurang lebih 12 modul materi dan Bimtek mengenai sengketa informasi secara paralel untuk PPID Kab/Kota di Provinsi Banten” jelasnya.

Selain itu, sebagai pemapar terakhir pada Rakor tersebut hadir perwakilan PPID Kejari Tangerang M. Iqbal Firdauzi, yang memaparkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lembaga vertikal Kejari sebagai pengayaan informasi bagi para peserta Rakor.

Secara terpisah Wakil Walikota Sachrudin yang menutup acara tersebut juga kembali menegaskan komitmen pemkot Tangerang untuk melaksanakan amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).(Humas Kota Tangerang)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...