Pemkot Tangerang Ajak Kemenkumham Duduk Bersama Soal SDN Sukasari

Date:

Kota Tangerang – Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa lebih bijak menyikapi keberadaan SDN Sukasari 4 dan 5 yang berdiri di lahan Kemenkumham.

“Kita kan bisa musyawarah. Kesampingkan ego sektoral demi kepentingan masyarakat,” ujar Arief seusai menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat Kota Tangerang, di Hotel Alium, Kamis (24/3/2016).

“Kita sama-sama Pemerintah, tak perlulah siapa yang bersalah terkait hal ini, kita berharap duduk bersama untuk menyelesaikan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Percepatan pembangunan sarana kebutuhan dasar masyarakat seperti sarana pendidikan perlulah diprioritaskan. Sebagaimana yg diamanatkan oleh Bapak Presiden,” paparnya.

Kata Arief, Pemkot Tangerang telah berlaku bijak dengan membangun berbagai fasilitas publik untuk kepentingan Kemenkumham.

“Tidak kurang 113 titik PJU yang kita bangun di Komplek Pengayoman, belum lagi 100 ruas jalan lebih yang kita bangun di komplek pengayoman, taman-taman kita buatin, bahkan sampahnya pun rutin kita angkutin,” ungkapnya seraya menegaskan, pihaknya juga tidak pernah mempersoalkan keberadaan LP yang cukup banyak di Kota Tangerang.

Walikota menjelaskan, Pemkot telah melakukan komunikasi baik melalui surat ataupun pertemuan dengan pihak Kemenkumham sejak bulan mei 2015, bahkan terakhir sekali yaitu tanggal 5 Februari 2016, dilakukan pertemuan antara Kepala Biro Perlengkapan Kemenkumham dengan pihak Pemkot Tangerang. Pihaknya berharap, semua itu lebih dilandaskan kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pembangunan gedung sekolah tersebut dimaksudkan untuk memenuhi fasilitas pendidikan yang memadai di Kota Tangerang sekaligus amanah dari Undang-undang Dasar 1946 untuk mencerdaskan bangsa.

“Karena memang kondisi sekolahnnya sudah tidak memadai. Coba lihat ruang gurunya, ruang belajarnya. Kita bangun, sehingga anak-anak bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.

Arief memaparkan, lahan Kemenkumham di Kota Tangerang cukup luas, sekitar 50,91 hektar, lahannya terbentang dari Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan Daan Mogot, sebagian lahannya tersebut telah dibangun gedung kantor Kemenkumham, permukiman karyawan Kemenkumham.

Bahkan lanjut Arief, di sejumlah titik telah berdiri bangunan liar yang disewakan oleh oknum yang mengaku dari Kemenkumham, salah satunya adalah bidang yang terletak di Kelurahan Buaran Indah dan Tanah Tinggi yang dimanfaatkan untuk Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Ilegal yang beberapa hari lalu ditertibkan.

“Kemarin kita juga data, dari 39 rumah yang baru kita sampling, beberapa rumah dinas dan rumah lainnya belum memiliki ijin dari pemda (IMB),  padahal secara ketentuannya baik itu bangunan pribadi maupun pemerintah tetap harus mengajukan ijin untuk memperoleh IMB yg diterbitkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.(Humas Kota Tangerang)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...