Banten Hits – Ruang gelap skandal pengelolaan Pasar Babakan mulai terkuak. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diduga menerima suap untuk memuluskan pengelolaan Pasar Babakan yang sudah dinyatakan Kemenkum HAM ilegal karena tak ada izin atau kerjasama dengan Kemenkum HAM.
BACA JUGA: Kemenkum HAM: Pengelola Pasar Babakan Menyerobot
Berdasarkan dokumen yang diterima Banten Hits, pengelola Pasar Babakan setiap bulan mengalokasikan dana sebesar Rp 5.235.100. Dalam sebuah laporan mingguan pengelola, uang tersebut disebut uang koordinasi dengan Pemkot Tangerang. Uang koordinasi itu dianggarkan setiap bulan.
Belum ada konfirmasi dari Pemkot Tangerang terkait hal ini. Banten Hits sedang berupaya mendapatkan keterangan dari orang nomor satu di Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Pesan singkat Banten Hits masih belum direspon wali kota, begitu pun telepon seluler Kabag Humas Pemkot Tangerang Wahyudi juga tak merespon panggilan.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kota Tangerang Hendri Zein mempertanyakan pernyataan Humas Kemenkum HAM Efendi B Paranginangin yang menyatakan Pasar Babakan ilegal. Menurut Hendri, jika sudah dipastikan ilegal, kenapa pasar tersebut tidak dibongkar.
BACA JUGA: “Kalau Pasar Babakan Ilegal, Kenapa Gak Dibongkar?”
Pasar Babakan yang dikelola PT Panca Karya Griyatama itu, kata Hendri, sudah berdiri selama bertahun-tahun tanpa ada kontribusi terhadap pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini pasar tersebut dibiarkan Pemerinta Kota (Pemkot) Tangerang.
“Jangankan pasar, pasar kaget aja pasti ada kontribusinya kepada lingkuan setempat seperti RT dan yang lainnya. Apalagi itu partai (lingkup) besar. Kalau masih dibiarkan, ada apa dengan pemerintah?” ucapnya.(Rus)