Kota Cilegon – Berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek harus dapat diwujudkan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk meningkatkan pelayanan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ratu Ati Marliati dalam Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, di Aula Setda Pemkot Cilegon, Rabu (26/10).
Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Ati, merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur kelurahan dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini aparatur kelurahan akan mengerti tentang tugas dan tanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga tercapai pengadaan yang efektif dan efisien dan dapat dipertanggung jawabkan,” harapnya.
Ati mengatakan, salah satu yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Undang–undang adalah tentang pengelolaan APBD.
“Disebutkan, bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu faktor sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan adalah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kesuksesan pembangunan itu juga tentunya sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas SDM sebagai pelaku pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.(Kominfo Setda Kota Cilegon)