Diskominfo Tangerang Ingatkan Masyarakat Hati-hati Gunakan Medsos

Date:

Banten Hits – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial (medsos).

“Jadikan media sosial sebagai sarana untuk saling bersilaturahmi dan berbagi informasi yang bermanfaat, bukan untuk saling menghujat yang justru menimbulkan perpecahan,” kata Soma.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam hal ini Diskominfo lanjut Soma menyambut baik disahkannya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-undang oleh DPR, Kamis (27/10/2016) lalu.

Dengan berlakunya revisi UU ITE, Soma pun mengharapkan penggunanya terutama warga Kabupaten Tangerang bisa lebih bijak.

“Masyarakat mudah mendapat dan menyebarluaskan segala informasi di media sosial. Tapi yang perlu diingat adalah jeli melihat dan menyebarluaskan informasi itu. Jangan sampai mengandung provokatif atau mencemarkan nama baik,” pesan Soma.

Dilansir kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, dengan revisi tersebut akan memberikan kepastian pada masyarakat. Salah satunya,  terkait pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kerap menimbulkan pro dan kontra.

“Insya Allah (tidak ada kriminalisasi). Karena tata cara diubah sehingga lebih ketat,” tutur Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (27/10).

Isi pasal tersebut tercantum pada BAB VII UU ITE tentang perbuatan yang dilarang.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Tercatat kata Rudiantara, ada sekitar 100 orang yang merasa menjadi korban pasal tersebut karena penerapannya yang multitafsir.

“Dengan revisi ini, tidak ada multitafsir. Karena tuntutan hukum dari maksimal enam tahun menjadi maksimal empat tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Akses Kemudahan Informasi Hingga Pendaftaran Kartu Kuning Melalui Aplikasi SIPUTERI Milik Pemkab Pandeglang

Pandeglang - Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten...

Tiga Aplikasi Online Diluncurkan Pemkab Tangerang

Tangerang - Tiga aplikasi online yakni Perijinan Terpadu (Sipintar),...