Manjakan Masyarakat, BPMPTSP Kota Tangerang Antar Langsung SIUP dan TDP ke Alamat Pemohon

Date:

Banten Hits – Berbagai inovasi dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang mengurus perizinan usahanya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

Jika sebelumnya masyarakat pemohon harus datang ke BPMPTSP untuk mengurus berbagai perizinan usahanya di tengah berbagai kesibukan dan aktivitasnya, maka hal tersebut nantinya tak harus lagi dilakukan. Pemohon hanya cukup melakukan proses permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di rumah maupun di kantor.

Kabid Pelayanan Penanaman Moda BPMPTSP Kota Tangerang, Encep Muharam mengatakan, kemudahan pelayanan tersebut saat ini tengah dalam pembahasan tahap akhir bersama PT Pos Indonesia sebelum nantinya dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

“Ini akan lebih memudahakan dan memanjakan pemohon. Karena, mereka tidak harus datang mengantre. Mereka cukup mengisi form online yang sudah disediakan. Jika sudah selesai lalu diproses, dan dikirim ke alamat pemohon melalui Pos. Selain memudahkan, ini juga bagian dari upaya kami menghindari pemohon bertemu dan petugas langsung tentunya dalam rangka mencegah dan mengantisipasi praktik pungli,” papar Encep.

Memanjakan masyarakat yang akan mengurus perizinan tak cukup sampai di situ. Dalam waktu dekat, BPMPTSP juga akan jemput bola dengan mengoperasikan mobil keliling. Pengoperasian mobil keliling ini akan mulai dilakukan awal tahun.

“Mobil keliling ini dilengkapi dengan peralatan yang maksimal sebagai penunjang yang mendukung berjalannya sistem online untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Kota Tangerang telah menyumbang 4,8% dari target nasional hingga masuk dalam 10 kabupaten/kota penyumbang investasi terbesar.

“Tahun ini Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp6,8 Triliun, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) yang termasuk izin prinsip mencapai Rp10 Triliun lebih,” sambung Encep.

Bahkan, kenaikan nilai investasi dari tahun 2016 di Kota Tangerang mencapai 100%. Kenaikan yang sangat signifikan tersebut membuktikan, para investor sudah yang tertarik menanamkan dananya ke kota metropolitan ini.

Lanjut Encep, BPMPTSP Kota Tangerang akan terus melakukan inovasi-inovasi yang dapat memudahkan pemohon untuk berinvestasi di Kota Tangerang.

“Kita akan terus lakukan perbaikan secara berkesinambungan, terlebih tuntutan masyarakat cukup tinggi agar masyarakat juga lebih mudah mengurus perizinannya tak lain untuk mewudukan Kota Tangerang yang layak investasi,” kata Encep.(ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related