Banten Hits – Meski Mariska sudah dua kali meninggalkan Marcel (3) dan Soni (12). Namun, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, prioritas asuh keduanya tetap kepada Mariska sebagai ibu kandung.
“Proses pengasuhan tetap diprioritaskan kepada orangtua, ada proses resosialisasi dan reintegrasi dimana format ini ada SOP-nya, reintegrasi diperlukan jika proses integrasi diantara anggota keluarga membutuhkan mediasi,” terang Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (5/1/2017).
Khofifah meminta kepada Direktur Anak, Nahan, untuk segera melakukan mediasi untuk mempertemukan Soni (12) dan Marcel (3) dengan Mariska
“Saya minta pak direktur untuk segera melakukan mediasi,” pintanya.
Namun, tim Kemensos akan melakukan rapid assessment sebagai bahan rujukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
“Kita mencari yang terbaik bagi anak, itulah yang harus kita maksimalkan proses pemenuhan kebutuhannya. Karena, kita tidak bisa menafsirkan menurut kita,” ujarnya.
Proses tersebut memang membutuhkan waktu agar menghasilkan penanganan yang tepat.
“Proses tersebut membutuhkan waktu terutama untuk masuk pada suasana lebih kondusif agar dia tidak merasa diinterogasi, sesegera mungkin akan dipertemukan dengan ibunya, tapi tim teknis akan menghitung kemungkinan psikologisnya,” papar Khofifah.(Nda)