Banten Hits – Sorotan dan kritik sepertinya tak lepas terhadap mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Setelah polemik mutasi pejabat eselon II pada Senin (26/9/2016) lalu yang menempatkan suami istri di satu instansi. Kini yang teranyar adalah soal pengangkatan seorang guru SMP menjadi salah satu kepala bidang (kabid).
BACA JUGA: Suami Isteri di Pandeglang Satu Instansi Jabat Kadis dan Sekdis
Irna mengangkat Guru SMPN 2 Labuan, Edi Junaedi menjadi Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Pengangkatan Edi bersamaan dengan pelantikan ratusan pejabat eselon II dan III terkait SOTK baru.
Kepada awak media, bupati berparas cantik ini menegaskan, pengangkatan Edi tak menyalahi edaran Menpan RB Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan guru ke jabatan non-guru.
“Enggak (melanggar) dong,” kata Irna, Senin (9/1/2017).
BACA JUGA: Guru di Pandeglang Dipindah ke Jabatan Struktural, Plt Sekda: Awalnya Struktural Bisa
Sebelumnya, Edi merupakan Kepala UPTD Pendidikan (struktural). Namun kata Irna, di era kepemimpinan Bupati Erwan Kurtubi, Edi justru difungsionalkan menjadi guru di SMP tersebut.
“Dulunya dia (Edi-red) 2010 bermasalah. Kalian (media-red) kok diam saja ada yang non job saat itu, atau mungkin masih pada sekolah kali ya, SMP atau SMA,” tanya Irna.
“Asas keadilan dong, dia kan pernah eselon III, sekarang dikembalikan ketempatnya,” tambah Irna.
BACA JUGA: Angkat Guru SMPN 2 Labuan Jadi Kabid, Irna Dinilai Tak Serius Pimpin Pandeglang
Persoalan pengangkatan Edi menjadi kabid juga sempat disinggung Irna saat memberikan arahan kepada ratusan pejabat eselon II yang dilantik. Namun, dalam kesempatan itu Irna tak menyampaikan di UPTD mana Edi bertugas kala itu.
“Guru yang jadi Kabid itu? Dulunya kan Kepala UPTD,” ucap Irna.
Irna memastikan, tak ada pejabat yang akan non job di era kepemimpinannya. Bahkan, ia sudah meminta kepada Sekda untuk memikirkan pejabat yang dinonjobkan pasca Pilkada Pandeglang 2010 lalu.(Nda)