Kepastian Hukum dan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah yang Menjadi Terdakwa

Date:

Setiap manusia mempunyai kepentingan, kepentingan adalah suatu tututan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Setiap manusia adalah mendukung atau penyandang kepentingan. Manusia dalam hidupya dikelilingi pelbagai bahaya yang mengancam kepentingannya, sehingga seringkali menyebabkan kepentingannya atau keinginannya tidak tercapai. Manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancam.

Untuk menghadapi bahaya yang mengancam dirinya dan agar kepentingan-kepentingannya lebih terlindungi, maka manusia hidup berkelompok dalam masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali dan beraneka ragam kepentingan-kepentingan yang harus dihormati dan dilindungi, yang sudah tentu tidak mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, maka yang paling penting adalah mengutamakan kepentingan umum.kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan lain dengan tetap memerhatikan proporsi pentingnya dan tetap mengormati kepentingan-kepentingan lain.

Untuk mengakomodir berbagai kepentingan di atas, maka diperlukanlah hukum yang mengatur kehidupan manusia bermasyarakat. Hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia, untuk itu maka hukum harus dilaksanakan. Penegakan hukum memperhatikan beberapa unsur, yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakan, bagaimanapun hukum harus berlaku terhadap setiap masyarakat yang pada dasarnya tidak boleh menyimpang, sebagaimana pepetah yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh, hukum harus ditegakkan)”.
Hiruk pikuk Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jakarta menimbulkan perhatian besar masyarakat, bukannya hanya masyarakat Jakarta tetapi secara umum perhatian masyarakatat Indonesia.

Hal ini menyedot perhatian terutama terkait masalah hukum, dalam hal ini kasus hukum yang menimpa salah satu calon petahana yakni Basuki Tjahaha Purnama (BTP). Penyelesaian kasus ini menimbulkan banyak timbulnya penafsiran hukum oleh berbagai pakar hukum di Indonesia. Yang menjadi perhatian dalam seminggu belakang adalah terkait pemberhentian sementera BTP sebagai Gubernur Jakarta yang telah menjadi terdakwa di Persidangan Pengadilan.

Masalah BTP berawal dari beredarnya Video BTP sebagai Gubernur Jakarta di Kepulauan seribu yang menyinggung Alquran Surat Al-Maidah Ayat 51, yang membuat kegaduhan dikalangan Umat Islam Indonesia yang menganggap pernyataan BTP telah melakukan Penodaan terhadap Agama dan Ulama. Buntut dari pernyataan BTP, Umat Islam Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Fatwa Pembela Fatwa MUI yang mana sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa atas pernyataan BTP yang dianggap menodai ajaran Agama Islam dan Ulama. Atas fatwa ini, GNPF MUI melaporkan BTP ke Bareskrim Polri, namun atas laporan ini Polri terkesan lambat menangani sehingga munculnya Gerakan Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang mendorong penyelesaian kasus Penodaan Agama yang dilakukan oleh BTP.

Akhirnya atas desakan dan respon dari gerakan Aksi Bela Islam, maka Penyidik Polri menetapkan BTP sebagai tersangka penodaan Agama sebagai mana Pasal 156 dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus penodaan Agama yang dilakukan BTP memasuki agenda persidangan, yang mana sidang perdana dimulai dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 13 Desember 2016 lalu.

Pada dakwaan pertama, perbuatan Terdakwa BTP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a huruf a KUHP, yakni “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Dan atau dalam dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa BTP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 KUHP, yakni “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikut berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian yang lain karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara”.

Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum terhadap BTP adalah dakwaan alternatif, yang mana menurut Surat Edaran Jaksa Agug Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, dakwaan alternatif yang mana dalam surat dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Mengacu pada dakwaan pertama sebagaimana Pasal 156 a KUHP, jelas bahwa BTP terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Apabila kita merujuk pada aturan tentang Kepala Daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman kurungan penjara lima tahun harus dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan  tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan Negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Yang mana dalam ayat (2) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Namun dalam kasus BTP, Presiden dalam hal ini Menteri Dalam Negeri tidak serta merta memberhentikan sementara BTP. Yang mana Mendagri menunggu tututan Jaksa Penuntut Umum, karena dalam dakwaan bersifat alternatif yang mana ancaman pidananya ada lima tahun dan empat tahun penjara.

Terkait Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini, Penulis sependapat dengan pernyataan Prof. Mahfud MD  terkait kasus BTP, “Menurut Undang-Undang pasal 83 ayat (1) jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara, tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak ada instrument hukum lain yang bisa membenarkan BTP itu menjadi Gubernur kembali tanpa mencabut (pasal) itu. Karena Undang-Undang (pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014) jelas menyebutkan kata terdakwa berarti dakwaan bukan tuntutan”.

Menurut Pasal 1 Ayat (15) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di siding pengadilan. Terdakwa merupakan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka pengadilan. Seorang tersangka disebut sebagai terdakwa adalah apabila ia telah dihadapkan di muka persidangan dan dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Dalam suatu negara hukum, pengaturan dan penegakan hukum mutlak diperlukan, penegakan hukum yang sungguh-sungguh merupakan syarat mutlak bagi berlangsungnya hidup berbangsa dan bernegara di negeri ini. Ketentuan Undang-Undang tidak dapat diterapkan begitu saja secara langsung tanpa peristiwanya, untuk itu setiap ketentuan perundang-undangan perlu ditafsirkan lebih dulu agar dapat diterapkan.

Makna undang-undang dapat dijelaskan atau ditafsirkan juga dengan jalan meneliti sejarah terjadinya. Penafsiran ini dikenal sebagai interpretasi historis. Penafsiran menurut sejarah undang-undang hendak dicari maksud ketentuan undang-undang seperti yang dilihat oleh pembentuk undang-undang pada waktu pembentukannya.

Menurut Penulis Kalau kita melihat risalah pembahasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka maksud pembentuk Undang-Undang adalah siapapun Kepala Daerah yang kemudian menjadi Terdakwa dalam suatu perkara pidana dengan ancaman pidananya dari lima tahun maka harus diberhentikan sementara.

Pembentuk undang-undang memang menggunakan kata paling singkat, namun maksudnya  adalah untuk mengcover ancaman pidana lima tahun baik yang lima tahunnya itu sebagai ancaman paling lama atau paling singkat. Pasal 156 a KUHP yang dikenakan terhadap BTP itu memang dirumuskan ancamannya paling lama lima tahun, hal ini telah memenuhi unsur yang diinngini oleh pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Penulis sangat menyayangkan alasan dari Mendagri yang menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalankan amanat pasal 83 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Walaupun dalam dakwaan Jaksa bersifat alternatif namun menurut hemat Penulis dakwaan pertama yakni Pasal 156 a KUHP yang paling diutamakan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan. Atas tidak dijalankannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah dalam hal ini Mendagri, maka asas Kepastian Hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan kesewenang-wenangan, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib dan dan percaya penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan baik. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan hukum atau penegakan hukum  tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Selain tidak adanya kepastian hukum, keputusan Mendagri yang tidak menonaktifkan BTP telah menibulkan kesan ketidakadilan hukum. Melihat beberapa Kepala Daerah sebelumnya yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara, nnamun perlakuan itu berbeda terhada kasus BTP. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan. Pelaksanaan dan penegakan hukum harus adil, Karen hukum identik dengan keadilan.

Penulis adalah, Abdul Kadir (Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...