Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat sebanyak 342.123 warga Banten menggunakan Surat Keterangan (Suket) untuk menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari mendatang.
“(jumlah suket) ini hanya sementara saja,” kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri kepada awak media temui di kantornya, Senin (13/2/2017).
Syaeful mengatakan, jumlah tersebut di pastikan akan terus bertambah karena pembuatan suket sampai pada 14 Februari atau sehari sebelum pemilihan.
“Kemungkinan pasti suket di terbitkan pada tanggal 14 febuari. Pasti (jumlahnya) ada penambahan,” katanya.
Untuk diketahui, suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota/kabupaten di Banten nantinya hanya bisa digunakan si pemilih yang tidak memiliki KTP-el untuk bisa menyalurkan hak suaranya di TPS masing-masing.(EP)