KPU Lebak Musnahkan 21.429 Surat Suara Rusak

Date:

Lebak- KPU Kabupaten Lebak memusnahkan 21.429 surat suara rusak dari hasil penyortiran. Pemusnahandihadiri Polres Lebak, KPU Provinsi Banten dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Surat suara ini kita hancurkan dengan menggunakan dua mesin penghancur yang memerlukan waktu beberapa jam untuk menghancurkan seluruhnya,” kata Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali di Halaman Kantor KPU Lebak, Selasa (14/2/2017).

Penghancuran kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurutnya, sesuai dengan perintah dari KPU pusat pemusnahan tidak dilakukan dengan cara dibakar karena bukti pemusnahan akan diserahkan.

“Kalau dibakar nantinya tidak ada bukti bahwa sudah dihancurkan jadi pemusnahan kali ini dilakukan dengan mesin perusak surat suara,”katanya.

Surat suara yang rusak, kata Ace, terdapat beberapa kategori mulai dari yang sobek, gradasi warna, timbul bercak, buram dan timbulnya bintik-bintik pada surat suara.

“Kita hancurkan hari ini dan secepatnya juga kita serahkan bukti penghancuran. Untuk penggantian surat suara rusak sudah kita terima dan kita langsung distribusikan,” pungkasnya.(Ep)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...