Lebak- KPU Kabupaten Lebak memusnahkan 21.429 surat suara rusak dari hasil penyortiran. Pemusnahandihadiri Polres Lebak, KPU Provinsi Banten dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Surat suara ini kita hancurkan dengan menggunakan dua mesin penghancur yang memerlukan waktu beberapa jam untuk menghancurkan seluruhnya,” kata Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali di Halaman Kantor KPU Lebak, Selasa (14/2/2017).
Penghancuran kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurutnya, sesuai dengan perintah dari KPU pusat pemusnahan tidak dilakukan dengan cara dibakar karena bukti pemusnahan akan diserahkan.
“Kalau dibakar nantinya tidak ada bukti bahwa sudah dihancurkan jadi pemusnahan kali ini dilakukan dengan mesin perusak surat suara,”katanya.
Surat suara yang rusak, kata Ace, terdapat beberapa kategori mulai dari yang sobek, gradasi warna, timbul bercak, buram dan timbulnya bintik-bintik pada surat suara.
“Kita hancurkan hari ini dan secepatnya juga kita serahkan bukti penghancuran. Untuk penggantian surat suara rusak sudah kita terima dan kita langsung distribusikan,” pungkasnya.(Ep)