Tiga Perda Kabupaten Tangerang Dicabut

Date:

Tangerang – Sebanyak tiga peraturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Tangerang dicabut, Kamis (16/2/2017).

 

Ini sesuai keputusan dari gubernur Banten tahun 2016. Dalam sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Tiga perda yang dicabut adalah peraturan daerah  nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak Ktp dan akta pencatatan sipil, perda nomor 3 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pertambangan wilayah laut dan perda nomor 8 tahun 2014 tentang air tanah.

“Pencabutan tersebut berdasrkan Keputusan Gubernur Banten tahun 2016,” jelas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki menjelaskan, keputusan tersebut mengenai pembatalan perda tentang retribusi penggantian biaya cetak Ktp dan akta pencatatan sipil, penghapusan perda penyelenggaraan pertambangan wilayah laut, dan kewenangan mengenai air tanah.

“Setiap pemungutan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, serta pertambangan laut dan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov),” jelasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...