Tangerang – Sebanyak tiga peraturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Tangerang dicabut, Kamis (16/2/2017).
Ini sesuai keputusan dari gubernur Banten tahun 2016. Dalam sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
Tiga perda yang dicabut adalah peraturan daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak Ktp dan akta pencatatan sipil, perda nomor 3 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pertambangan wilayah laut dan perda nomor 8 tahun 2014 tentang air tanah.
“Pencabutan tersebut berdasrkan Keputusan Gubernur Banten tahun 2016,” jelas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki menjelaskan, keputusan tersebut mengenai pembatalan perda tentang retribusi penggantian biaya cetak Ktp dan akta pencatatan sipil, penghapusan perda penyelenggaraan pertambangan wilayah laut, dan kewenangan mengenai air tanah.
“Setiap pemungutan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, serta pertambangan laut dan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov),” jelasnya.(Zie)