Tangerang – Dalam rangka menata birokrasi untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan warganya, Pemerintah daerah beserta DPRD Kabupaten Tangerang, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelayanan publik yang dibahas pada Rapat Paripurna, Kamis lalu (16/2/2017).
Menurut Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, pengusulan ini bukan tanpa alasan, mengingat pelayanan publik kepada masyarakat belum sepenuhnya berjalan maksimal.
“Kepatuhan pelayanan yang masih rendah dapat menyebabkan minimnya kepercayaan masyarakat kepada Pemda,” ungkap Zaki.
Zaki mengatakan, Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi para aparatur negara dalam memberikan kualitas pelayanan terbaik. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran pemerintah.
“Kita berharap peningkatan kualitas pelayanan sehingga kepuasan publik bisa tercapai,” harapnya.(Ep)