Tangerang – Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan, di Kota Tangerang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (25/2/2017). Hal ini menyusul adanya pelanggaran prosedural saat proses pemungutan suara pada Rabu (15/2) lalu.
“Dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Jumat (24/2).
BACA JUGA: Tim Rano-Embay Minta PSU Ulang di Kota Tangerang
Masing-masing TPS yang menggelar PSU berada di Kecamatan Tangerang dan Karawaci. Di Kecamatan Tangerang, PSU dilakukan di TPS 3 Kelurahan Sukarasa dan TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah.
“Di TPS 3 ada 255 DPT dan TPS 7 sebanyak 737,” kata Pane.
Sementara, di Kecamatan Karawaci pencoblosan ulang berlangsung di Kelurahan Nusajaya yakni TPS 5 dengan jumlah DPT 541 dan TPS 15 dengan jumah DPT 616.
“PSU dilaksanakan atas rekomendasi panwaslu. Ditemukan, penyelenggara membuka kotak suara tidak sesuai prosedur,” jelas Pane.(Nda)