Pandeglang – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandglang melakukan sidang perdana terkait gugutan penangkatan dan penetapan tersangka dugaan pengrusakan pabrik PT. Tirta Freshindo Jaya (TFJ) Mayora Grup, Senin (27/2/2017).
Ketegangan itu terjadi saat kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten meminta kepada keluarga tersangka dan warga yang sudah tiba di PN untuk masuk dan menyaksikan sidang perdana tersebutbut. Ketegangan itu dapat dapat diatasi setelah aparat mengijinkan sebanyak 20 orang dari keluarga beserta kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Dugaan Pengrusakan Pabrik Mayora Grup Bersitegang
Pengamankan sidang perdana tersebut menerjunkan ratusan personil dengan menutup akses jalan raya Serangb KM I Pandeglang dengan kawat berduri untuk menghalau yang warga masuk ke PN Pandeglang. Sementara arus lalu lintas dari dua arah di arahkan ke jalan raya Amd Kadu Banen Lintas Timur Pandeglang.
Salah seorang Keluarga tersangka Sa’anah meminta kepada Polres Pandeglang untuk membebaskan dugaan pengrusakan pabrik PT. Tirta Freshindo Jaya (TFJ) Mayora Grup dan pabrik air kemasaan tersebut ditutup.
“Harapan kita tiga tersangka itu dibebaskan dan Mayora ditutup,” pintaya.
Menurutnya, jika pabrik tersebut sampai beroprasi, warga kecamatan Baros Kabupaten Serang dan Kecamatan cadasari, Kabupaten Pandeglang terus dihantui ketakutan kekeringan air.
“Alasanya air,(kalau sudah beroprasi) kita tidak kebagian air, bayangkan kalau hidup sampai krisis air. kalau misalnya kirisis gas bisa diganti dengan kayu bakar, kalau krisis air di ganti pakai apa coba. Itu yang kita selama ini takutkan,” tuturnya.(Ep)