Pilgub Banten: Membaca Jalan ke MK

Date:

Berdasarkan hasil akhir real count Pilgub Banten 2017 yang dipublish di portal KPU Banten, pasangan nomor urut 1 (Wahidin-Andhika) unggul dengan perolehan suara sebanyak 2.405.645 (50.93%) berbanding dengan perolehan suara pasangan nomor urut 2 (Rano-Embay) sebanyak 2.317.747 (49.07%). Terdapat selisih perbedaan perolehan suara sebanyak 87.898 (1.86%).

 

Namun demikian tentu saja kepastian Wahidin-Andhika bakal berduet memimpin Banten masih harus menunggu proses rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Karena real count bukan merupakan dasar penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih didasarkan pada hasil rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang itu, yang kemudian puncaknya ada pada putusan Rapat Pleno KPU Banten yang diagendakan bakal digelar pada akhir Februari ini.

Terkait hasil (sementara) perolehan suara ini beredar spekulasi di masyarakat bahwa, kontestasi Pilgub Banten kemungkinan akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Spekulasi ini lumrah dan bisa difahami. Terutama mengingat preseden yang sudah terjadi sejak Pilkada langsung digelar tahun 2005 silam, dimana paslon yang kalah pada umumnya tidak serta merta dan legawa bersedia menerima kekalahannya. Mereka umumnya maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). Lalu bagaimana spekulasi maju ke MK ini dilihat dari sisi regulasi PHP yang berlaku untuk Pilkada serentak 2017 ?

Satu Persen angka penentu

Ketentuan mengenai PHP ini diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di dalam kedua regulasi tersebut, ketentuan pengajuan keberatan atau gugatan atas penetapan hasil Pilkada oleh KPU diatur dalam beberapa klausul, yang salah satunya berkaitan dengan perbedaan atau selisih perolehan suara sah dibandingkan dengan jumlah penduduk daerah yang bersangkutan. Klausul yang relevan dengan Provinsi Banten diatur di dalam Pasal 158 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini menyatakan, bahwa Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan  pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan :  c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Ketentuan tersebut dikuatkan di dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 1 Tahun 2015, yang intinya menyatakan bahwa, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa itu permohonan gugatan dapat diajukan ke MK oleh pasangan calon yang kalah jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak 1% (satu persen) antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon (KPU Banten). Sementara itu jumlah penduduk Banten yang dijadikan acuan oleh KPU Banten untuk kepentingan Pilkada ini berada dalam kisaran angka 11 juta lebih.

Dengan merujuk pada ketentuan perundangan tersebut dan pedoman beracara PHP di Mahkamah Konstitusi jelas bahwa penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Banten kelak tidak dapat diajukan ke MK, tentu saja dengan catatan bahwa data di dalam hasil real count itu sama persis atau tidak berselisih jauh hingga menurunkan besaran perbedaan sampai di bawah angka 1% dengan data hasil Rapat Pleno KPU Banten pada Februari mendatang. Pilgub Banten, dengan demikian tuntas sudah mestinya.

Spekulasi Politis

Namun demikian, sejumlah pihak kemudian masih ada yang berspekulasi. Bahwa Pilgub ini urusan politik, urusan pertaruhan wibawa penopang rezim dan hegemoni kekuasaan. Apa yang diatur di dalam hukum seringkali menjadi tidak berarti oleh karena kepentingan dan ambisi kekuasaan. Dalam beberapa kasus hukum tesis spekulatif ini memang terjadi.

Tetapi dalam kasus sengketa hasil Pilgub Banten (dan pilkada lain di semua daerah) hemat saya Mahkamah Kostitusi akan patuh dan tunduk pada perundangan (termasuk pedoman beracara yang diterbitkannya sendiri); dan tidak akan mengambil resiko yang sangat berbahaya dengan tetap memproses pengajuan permohonan  gugatan pasangan calon yang kalah. Pertaruhannya kelewat besar dan sangat membahayakan sendi-sendi penegakkan hukum pilkada dan pemilu pada umumnya. Terlebih lagi MK baru saja kembali dilanda musibah dengan ditetapkannya salah seorang Hakim Konstitusi ditangkap dalam OTT oleh KPK, setelah petaka dahsyat tahun 2013 silam ketika Akil Mochtar, sang Ketua ditangkap dalam kasus suap Pilkada Lebak. Para hakim konstitusi yang mulia pastilah akan “belajar amat serius” pada kasus-kasus yang sempat menggoncangkan jagat peradilan pilkada itu.

Jikapun “diproses” mungkin hanya sampai pada batas diterima registrasi perkaranya, semata-mata karena menghormati hak hukum pihak Pemohon. Kemudian dibawa dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan pengajuan Pemohon lalu diputuskan, bahwa pokok perkara gugatan Pemohon tidak dapat dilanjutkan, alias ditolak dengan dasar alasan Pasal 158 huruf c UU Nomor 10/2016 dan Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 1/2015 tidak terpenuhi. Dengan begitu, Pilgub Banten 2017 tuntas, dan seluruh komponen segera fokus membenahi daerahnya yang serba kabucet.

Penulis adalah Agus Sutisna, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), STIE La Tansa Mashiro Rangkasbitung

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...