Serang – Tim Pemenangan Rano-Embay menggugat hasil Pilgub Banten ke Makhamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Pemenangan Eksternal, Tb. Hasanuddin megatakan, banyak bukti dan data yang sudah diserahkan ke MK terkait kecurangan pada pilkada yang digelar 15 Februari lalu.
“Sudah kami serahkan ke MK, biar MK nanti yang menyampaikannya ke publik,” kata Hasanuddin, Minggu (5/2/2017).
Dengan data dan bukti kuat yang diserahkan tersebut, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan ini optimis MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
Pria yang akrab disapa Kang Hasan ini menegaskan, gugatan diajukan Rano-Embay bukan persoalan selisih suara. Gugatan ditekankan pada kinerja penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Pilgub Banten: Membaca Jalan ke MK
“Karena yang kita permasalahkan bukan soal perbedaan selisih 1 persen. Kita menyoroti kinerja para penyelenggara pilkada,” terangnya.
Dirinya menyebut, banyak kejahatan pemilu yang justru dibiarkan terjadi.
“Dengan melakukan pembiaran terhadap kejahatan pemilu seperti politik uang,” tegasnya.
Gugatan hasil Pilgub Banten diajukan pasangan Rano-Embay. Melalui ketua tim pemenangannya, Ahmad Basarah, gugatan tersebut didasarkan fakta hukum terkait tidak ditanggapainya berbagai laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang terstruktur, sistematis dan masif. Terutama di Kota Tangerang yang notabene merupakan daerah asal cagub Banten Wahidin Halim.
BACA JUGA: Rano-Embay Resmi Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu kemarin, baik KPU maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay. Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon,” kata Basarah.
Terpisah, Tim Hukum Wahidin Halim-Andika Hazrumy meyakini, MK akan menolak gugatan tersebut.
BACA JUGA: Tim Hukum WH-Andika Yakin MK Tolak Gugatan Rano-Embay
“Memang ketika mengajukan gugatan pasti diterima, tetapi ketika pemeriksaan administrasi berupa melihat selisihnya yang lebih dari 1% maka akan ditolak,” kata Ramdan Alamsyah, Kamis (2/3).(Ep)