Rano Karno Disebut dalam Dakwaan Ratu Atut Terima Rp 300 Juta

Date:

Jakarta – Ratu Atut Chosiyah, mantan gubernur Banten yang kini tengah dibui karena menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Muhtar, menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Ibu calon wakil gubernur Banten Andika Hazrumy ini didakwa melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pengaturan terhadap proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.

“Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD PerubahanTA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina di Pengadilan Tipikor seperti dilansir detikcom, Rabu (8/3/2017).

JPU dalam dakwaan menyebutkan pihak-pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut, di antaranya Rano Karno yang disebut menerima Rp 300 juta. Ada juga Yuni Astuti menerima Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat menerima Rp 345 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta.

Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.

Menurut JPU, Atut bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri. Atut dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar rupiah.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugiakan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35,” jelas Afri membacakan dakwaan.

Nama Rano Karno sebelumnya memang kerap disebut menerima uang hasil korupsi Wawan. Sabtu (11/2/2017), akun facebook Eva Sinta memosting sejumlah foto berkaitan dengan aliran dana dari Wawan ke Rano Karno, salah satunya foto copy kuitansi penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar dari Wawan untuk Rano.

BACA JUGA: Kuitansi Dugaan Keterlibatan Rano Karno dalam Kasus TPPU Wawan Beredar di Medsos

Dalam berbagai kesempatan, Rano Karno ataupun kuasa hukumnya kerap membantah telah menerima uang hasil korupsi dari Ratu Atut maupun Wawan.(Zie)

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...