Pemkab Tangerang Targetkan Dua Minggu untuk Tindak PT LSI

Date:

 

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menargetkan hingga dua minggu untuk melakukan penertiban tiga bangunan tak berizin milik PT Lautan Steel Indonesia di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah melakukan peninjauan tahap awal. Selanjutnya kami akan melakukan peninjauan kembali dengan menyocokan site plan dan dokumen-dokumen lain yang sudah diterbitkan,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taufik Emil saat dihubungi Banten Hits, Selasa (9/5/2017).

“Dua minggu-an lah (penertiban),” lanjut Taufik Emil saat ditanya target penertiban tiga bangunan PT LSI ilegal.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku belum mengambil tindakan apapun terkait tiga gedung milik PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang diduga tak berizin. Padahal Maret 2016 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sudah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan tiga bangunan PT LSI itu tidak sesuai peruntukan.

BACA JUGA: Penindakan Gedung PT LSI Ilegal Tertahan di Satpol PP

Surat rekomendasi penindakan terhadap tiga gedung PT LSI tak berizin itu diterbitkan BPMPTSP untuk tiga instansi, yakni Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Dinas PU Bina Marga.

“Surat juga sudah ditembuskan ke Bupati Tangerang,” terang salah seorang pejabat di BPMPTSP.

Terkait bangunan tak berizin di PT LSI, DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendatangi PT LSI di kawasan industri Balaraja, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/3/2017) siang. Kedatangan para abdi negara ini terkait pemeriksaan izin tiga gedung produksi milik PT LSI yang diduga ilegal.

Pemeriksaan izin di PT LSI hanya berlangsung sekitar 40 menit. Rombongan abdi negara ini kemudian makan siang bersama Direktur PT LSI Andi Sucipto di Rumah Makan Waroeng Sunda, Kawasan Telaga Bestari, Cikupa. Makan-makan antara pemeriksa dengan terperiksa ini berlangsung sekitar 120 menit.

Sejak pemeriksaan izin tiga gedung PT LSI dilakukan petugas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, belum terdengar ada tanda Pemkab Tangerang akan bersikap. 

Sebelumnya, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Indra telah menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk tiga gedung produksi PT LSI itu. Alasannya PT LSI tak bisa melengkapi empat prasyarat utama penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Izinnya kami hold, karena mereka tak bisa menjelaskan asal-usul riwayat tanah yang mereka mohonkan,” kata Indra di Aula Utama DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Selasa (7/3/2017).(Rus)

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...