Pandeglang – Satu dari lima tersangka kasus korupsi tunjangan daerah (tunda), di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Tata Sopandi dijebloskan ke Rutan Pandeglang, Selasa (16/5/2017).
Mantan pejabat di Dindikbud Pandeglang yang kemudian dimutasi Bupati Irna Narulita sebagai Kasi Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpusatakaan di Dinas Perpustakaan dan Arsip ini ditahan kejari untuk 20 hari ke depan.
Sebelum dijebloskan ke dalam rutan, Tata terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sekitar hampir empat jam.
“Penahanan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Feza Reza.
Penahanan terhadap Tata yang pernah menjabat sebagai bendahara dindikbud ini setelah pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.
Selain Tata, kejari menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebu. Keempatnya adalah mantan bendahara Dindikbud Pandeglang Rusbandi, mantan Kadindikbud Pandeglang (2012-2013) Abdul Azis, Sekretaris Dindikdbud Pandeglang (2012-2013) Nurhasan, dan mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang (2012-2014) Rika Yusilawati. Namun, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rusbadi meninggal dunia.
“Untuk tiga tersangka lainnya secepatnya mengambil langkah yang sama,” tutup Reza.
Kuasa hukum Tata Sopandi, Hadian Surahmat meyakini kliennya bukan aktor utama dalam kasus korupsi dana yang diperuntukkan untuk guru tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Yakin Tata Sopandi Bukan Pelaku Utama Kasus Tunjangan Daerah Pandeglang
“Oh jelas (ada pelaku utama). Tetapi, saya tidak sepakat kalau dia sebagai pelaku utama. Kemungkinan turut serta saya sependapat. Silahkan tanya ke penyidik,” tegas Hadian, Kamis (29/12/2016).(Nda)