Pemkot Tangerang Gandeng PTIK Tangani KDRT

Date:

Tangerang – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) turut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Dari catatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ada 50 kasus KDRT sepanjang tahun 2016.

 

Untuk menangani kasus tersebut, Pemkot Tangerang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dalam sepekan terakhir, PTIK telah melakukan penelitian terkait KDRT di tiga kecamatan yaitu di Kecamatan Karawaci, Jatiuwung dan Ciledug. Hasilnya, ada beberapa rekomendasi, salah satunya melalui Rumah Curhat yang melibatkan berbagai unsur termasuk tokoh masyarakat dan juga psikolog.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat menerima kunjungan mahasiswa PTIK, di Tangerang LIVE Room, Jumat (26/05) berharap, kegiatan tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi dalam penanganan KDRT.

Arief mengaku, beberapa rekomendasi PTIK akan sangat membantu Pemkot Tangerang menangani persoalan tersebut.

“Rumah Curhat bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan KDRT sekaligus sebagai tempat konsultasi bagi korban,” tutur Arief seraya menjelaskan, konsep Rumah Curhat sesuai dengan konsep Kota Tangerang yang tengah mengembangkan konsep Rumah Aman dalam upaya mengurangi kenakalan dan kekerasan terhadap remaja termasuk KDRT.

Wali kota berharap masyarakat bisa terlibat aktif dalam penanganan KDRT di Kota Tangerang. Untuk, itu Pemkot Tangerang akan terus mendorong peran aktif masyarakat melalui kelompok-kelompok masyarakat, khusunya menjadi bagian dari penanggulangan persoalan KDRT.

“Terima kasih banyak saya sampaikan kepada pihak kepolisian dalam hal ini PTIK yang sudah memberikan dedikasinya buat masyarakat Kota Tangerang,” katanya.

“Penanganannya (KDRT) memang harus komperhensif, makanya kita dorong peran ulama, tokoh masyarakat dan unsur kemasyarakatan lainnya, selain tentunya mendorong kegiatan interaksi sosial masyarakat,” tambahnya.

Kerja sama tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara PTIK dengan berbagai dinas terkait di lingkup Pemkot Tangerang.

“Terkait aduan KDRT, Pemkot Tangerang telah menyediakan line telpon gratis 112 yang bisa diakses oleh masyarakat secara gratis. Kami persilahkan untuk melaporkan bila ada korban KDRT,” imbuhnya.(Humas Pemkot Tangerang)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related