Pemkab Tangerang Hentikan Aktivitas di Bangunan PT LSI Tak Berizin

Date:

 

Tangerang – Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) akhirnya mampu bersikap tegas terkait tiga gedung produksi milik PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang tak berizin. 

BACA JUGA: Janji Sikapi Bangunan Ilegal PT LSI, Kadis Tata Ruang Tangerang Kini Bungkam

Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Taufik Emil kepada Banten Hits mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran dan penghentian aktivitas pada bangunan-bangunan milik PT LSI yang tak berizin itu.

“Sudah ditindaklanjuti dengan surat teguran DTRB ke PT LSI untuk menyelesaikan status tanah bangunan dan menghentikan penggunaan bangunan yang belum ber-IMB,” jelas Taufik melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/6/2017).

Pernyataan Taufik Emil tersebut dipertegas Kepala Seksi Pengawasan Koordinator Balaraja pada DTRB Kabupaten Tangerang Herdin. Menurutnya, surat teguran sudah dua kali dilayangkan pihaknya kepada PT LSI.

“Untuk lebih jelasnya besok Senin (5/6/2017) bisa ketemu saya di kantor,” terang Herdin.

Meski sudah beroperasi lebih dari lima tahun, Izin mendirikan bangunan (IMB) tiga gedung produksi PT LSI di Kawasan Industri Balaraja, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih menjadi polemik.

Tiga gedung produksi milik perusahaan modal asing (PMA) itu diduga tak berizin setelah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten menerbitkan surat pemberitahuan izin pemanfaatan lahan yang dimoohonkan PT LSI ke instansi tersebut sudah habis sejak 2014. PT LSI juga diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Dari penelusuran Banten Hits, didapat sejumlah dokumen terkait lahan yang di atasnya sejak 2011 telah berdiri tiga gedung produksi PT LSI. 

BACA JUGA: Dokumen-dokumen Ini Tegaskan PT LSI Tak Boleh Bangun Gedung Produksi

Direktur Operasional PT LSI Andi Sucipto membantah tiga gedung produksi miliknya tak memiliki izin. Dia bersikukuh izin pemanfaataan lahan dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten yang masa berlakunya sudah habis merupakan legalitas yang sah untuk PT LSI membangun gedung produksi.

“Kelengkapan izin kami sudah diperiksa kemarin (awal Maret 2017) oleh dinas tata ruang (Kabupaten Tangerang),” terang Andi dalam wawancara dengan Banten Hits di Sport Center Imperial Aryaduta Lippo Karawaci, Kamis (2/3/2017) malam.(Rus)

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...