Usai Lebaran Bangunan Ilegal PT LSI Dibongkar

Date:

 

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pihaknya akan segera membongkar bangunan tak berizin milik PT Lautan Steel Indonesia (LSI) di Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang M. Herdin kepada Banten Hits, Senin (5/6/2017).

“Saat ini kami hanya mengikuti tahapan SOP (prosedur operasional standar) sebelum akhirnya kami terbitkan surat perintah pembongkaran,” terang Herdin.

Prosedur pembongkaran bangunan ilegal milik PT LSI, kata Herdin, dilakukan setelah semua mekanisme ditempuh DTRB Kabupaten Tangerang, yakni memberikan waktu dua minggu secara berjenjang sejak SP 1 diterbitkan. 

“Saat ini kami sudah menerbitkan SP 2, berarti kami punya waktu dua minggu untuk menerbitkan SP 3 hingga akhirnya penerbitan SPB (surat perintah pembongkaran),” jelasnya.

“Setelah SPB terbit, nanti tinggal Satpol PP yang melakukan pembongkarannya,” sambungnya.

Herdin juga mengakui, bangunan tak berizin milik perusahaan modal asing tersebut tak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang jelas. 

“Mereka hanya menunjukkan kontrak kerjasama dengan (dinas) sumber daya air,” ucapnya.

Tiga gedung produksi milik PT LSI diduga tak berizin setelah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten menerbitkan surat pemberitahuan izin pemanfaatan lahan yang dimoohonkan PT LSI ke instansi tersebut sudah habis sejak 2014. PT LSI juga diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Dari penelusuran Banten Hits, didapat sejumlah dokumen terkait lahan yang di atasnya sejak 2011 telah berdiri tiga gedung produksi PT LSI. 

BACA JUGA: Dokumen-dokumen Ini Tegaskan PT LSI Tak Boleh Bangun Gedung Produksi

Direktur Operasional PT LSI Andi Sucipto membantah tiga gedung produksi miliknya tak memiliki izin. Dia bersikukuh izin pemanfaataan lahan dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten yang masa berlakunya sudah habis merupakan legalitas yang sah untuk PT LSI membangun gedung produksi.

“Kelengkapan izin kami sudah diperiksa kemarin (awal Maret 2017) oleh dinas tata ruang (Kabupaten Tangerang),” terang Andi dalam wawancara dengan Banten Hits di Sport Center Imperial Aryaduta Lippo Karawaci, Kamis (2/3/2017) malam.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...