Tangerang – Sejumlah minyak goreng dan Mie instan berhasil disita pihak Badan Pengawasan Obat-Obatan & Makanan (BPOM) Provinsi Banten, dari Carrefour TangCity Mall, Kota Tangerang, Rabu (7/6/2017).
Menurut Fikri Nazaruddin, tim dari BPOM Provinsi Banten mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, ditemukan sebuah produk mie instan yang diduga ilegal. Pasalnya, produk mie tersebut tidak terdaftar di BPOM.
“Produk mie dengan merk Mie Osa Instan yang kami temukan diduga ilegal dan lolos dari pengawasan pihak manajemen. Produk ini ilegal karena tidak terdaftar di BPOM,” ujarnya.
BACA JUGA : BPOM Banten Temukan Mi Instan Diduga Ilegal di Carrefour TangCity
Fikri menambahkan, selain itu juga ditemukan berbagai jenis produk yang kemasannya sudah tidak layak. Ketidaklayakannya tersebut seperti produk yang sudah berubah warna dan bentuk.
“Seluruh barang yang diduga bermasalah kami bawa untuk diuji, dan kami telah memberikan teguran kepada pihak manajemen untuk meningkatkan pengawasan,” kata Fikri.
Sementara itu, pihak manajemen menolak untuk memberikan keterangan. Ia berkilah dirinya bukanlah yang berwenang untuk dikonfirmasi.
“Saya no coment, bukan kewenangan saya,” ujar salah seorang pegawai.(Zie)