Tangerang – Pembongkaran bangunan ilegal milik PT Lautan SteeL Indonesia (LSI) akan segera dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Saat ini, Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tengah menuntaskan tahapan penerbitan surat peringatan.
Meski ada permintaan penundaan pembongkaran hingga dua bulan yang disampaikan Direktur PT LSI Andi Sucipto, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tegas memastikan akan tetap menerbitkan surat perintah pembongkara.
BACA JUGA: Direktur PT LSI Minta Pemkab Tunda Pembongkaran sampai Dua Bulan
“Pimpinan kami tegas tetap akan menerbitkan surat perintah bongkar untuk ditujukan ke Satpol PP setelah tahapan pemberian surat peringatan telah kami tuntaskan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan DTRB Kabupaten Tangerang M. Herdin kepada Banten Hits, Jumat (8/7/2017).
Menurut Herdin, jajarannya akan konsisten dengan surat peringatan yang sudah tiga kali ditujukan kepada perusahaan modal asing itu.
“Kami akan menjelankan aturan. Kami sudah menerbitkan surat peringatan hingga nanti penerbitan surat perintah pembongkaran. Itu sudah sesuai dengan rekomendasi dari DPMPTSP yang menyatakan bangunan PT LSI tak berizin,” tegasnya.
Bangunan produksi milik PT LSI ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Meski sudah beroperasi lebih dari lima tahun, Izin mendirikan bangunan (IMB) tiga gedung produksi PT LSI di Kawasan Industri Balaraja, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih menjadi polemik.
Tiga gedung produksi milik perusahaan modal asing (PMA) itu diduga tak berizin setelah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten menerbitkan surat pemberitahuan izin pemanfaatan lahan yang dimoohonkan PT LSI ke instansi tersebut sudah habis sejak 2014. PT LSI juga diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.
Dari penelusuran Banten Hits, didapat sejumlah dokumen terkait lahan yang di atasnya sejak 2011 telah berdiri tiga gedung produksi PT LSI.
BACA JUGA: Dokumen-dokumen Ini Tegaskan PT LSI Tak Boleh Bangun Gedung Produksi
Direktur Operasional PT LSI Andi Sucipto membantah tiga gedung produksi miliknya tak memiliki izin. Dia bersikukuh izin pemanfaataan lahan dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten yang masa berlakunya sudah habis merupakan legalitas yang sah untuk PT LSI membangun gedung produksi.
“Kelengkapan izin kami sudah diperiksa kemarin (awal Maret 2017) oleh dinas tata ruang (Kabupaten Tangerang),” terang Andi dalam wawancara dengan Banten Hits di Sport Center Imperial Aryaduta Lippo Karawaci, Kamis (2/3/2017) malam.(Rus)